Seorang Pelaku Pelecehan Seksual Anak Dibawah Umur Diringkus Sat Reskrim Polresta Mamuju


MAMUJU,FMS-Sat Reskrim Polresta Mamuju kembali berhasil menangkap pelaku kasus pelecehan seksual terhadap anak dibawa umur yang berusia 10 tahun. Pelaku ditangkap di jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Karema di dalam kamar kosnya, Senin (1/11/2021).

Diketahui pelaku inisial SU berumur 36 tahun pekerjaan swasta warga Kelurahan Mamunyu, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat.

Menurut Kasat Reskrim Polres Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan, pria muda ini menjadi tersangka karena diduga melakukan pencabulan anak dibawah umur yang masih berumur 10 tahun, berdasarkan laporan Polisi Nomor : LP / B / 283 / X / 2021 / SPKT / RESTA MAMUJU / SULBAR, tanggal 01 November 2021.

Pandu mengungkapkan kronologi kejadian pada  Senin 01 November 2021 sekitar pukul 11.30 WITA, korban sedang bermain bersama teman sebayanya. Saat itu, niat jahat pelaku timbul dengan memanggil korban untuk mengajak korban masuk kedalam kos – kosannya.

Selanjutnya  Di kamar kost, langsung timbul nafsu birahi pelaku terhadap korban dengan membuka celana korban dan menyuruh korban untuk memegang dan melakukan masturbasi ke kemaluan pelaku.

“ Niat jahat pelaku ingin menyetubuhi korban namun korban menolak dengan teriakan sehingga mengundang warga datang dan memukuli pelaku, “ kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju dalam rilis diterima, Rabu (3/11/2021).

Polisi mengamankan barang bukti yang digunakan pelaku diantaranya pakaian yang digunakan oleh pelaku. 

"Dan kini pria pelaku tersebut sudah didalam sel tua tahanan Mapolresta Mamuju," ungkapnya.(Awal).

Related

MAMUJU 7268418446074314712

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item