Polisi Ringkus Pengedar Obat Daftar G, Satu Tersangka Seorang Gadis
MAMUJU, FMS - Satuan Narkoba Polresta Mamuju berhasil menangkap dua orang remaja pengedar obat daftar G atau jenis THD (Trihexyphenidyl) yang tak memiliki izin edar, pada Minggu (31/Oktober 2021).
Diketahui seorang pelaku inisial H (21) masih gadis, sedangkan pelaku satunya lelaki inisial R (24).
Kasat Narkoba Polresta Mamuju, AKP Nurtan Sony Prayogi mengatakan bahwa penangkapan di dua tempat. Bermula saat anggota Satnarkoba melakukan Undercover Boy atau berpura-pura sebagai pembeli. Namun, karena curiga merasa diintai tersangka R berjalan dan sambil membuang satu botol plastik yang berisi obat daftar G. Kemudian dilakukan penangkapan tersangka di jalan Andi Dai, Kelurahan Binanga, Mamuju.
"Setelah diintrogasi tersangka membenarkan bahwa barang tersebut miliknya yang diambil dari tersangka H yang tinggal di jalan Maccirinai, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju," katanya Rustan dihadapan wartawan, Kamis (4/11/2021).
Selanjutnya kata Nurtan Tim Satnarkoba melakukan penangkapan H dirumahnya di jalan Maccirinai, Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju,
dan melakukan pengeledahan. Alhasil, ditemukan barang bukti sembilan botol yang berisikan 9.000 obat daftar G.
Lanjut dikatakan dari tangan tersangka R ditemukan 1.000 butir obat daftar G yang dibeli dari tersangka H dengan harga Rp 1.500.000 per botol. Lalu dijualnya kembali dengan harga Rp 1.700.00 per botolnya.
"H mendapat obat tersebut dari kakanya inisial AS yang kini masih DPO," terangnya.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diamankan di Mapolresta Mamuju. Barang bukti yang diamankan sembilan botol berisi obat daftar G berisi 10.000 butir dan satu unit handpone android.
"Keduanya disangkakan pasal 196 Subs pasal 197 Undang-undang tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.(Awal).