Oknum ASN Pegawai PMD Mamasa Dorong Dan Lontarkan Kata Kasar Kepada Wartawan Yang Meliput
MAMASA, FMS--Lagi-lagi tindakan arogan kepada awak media dipertontonkan oknum aparatur sipil negara (ASN) pada Dinas Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa (PMD) Mamasa berinisial R dan H, Kamis (4/11).
Saat itu, sesi tes wawancara kepada bakal calon (Balon) kepala desa (Kades) peserta Pemilihan Kaded serentak tahun 2021 akan dimulai. Wartawan media cetak Tribun Sulbar, Semuel Mesakaraeng dan Mandar News, Yoris yang mengambil gsmbar dalam ruangan tes jadi korban arogansi oknum ASN tersebut.
Mereka yang sedang mengambil gambar dokumentasi secara tiba-tiba didorong keluar dari ruangan oleh oknum Kepala Bidang di Dinas PMD Mamasa inisial R dan langsung menutup pintu ruangan.
Akibat didorong secara paksa itu, lengan wartawan Tribun Sulbar sempat kegencet pintu. Secara refleks, Ia menyikut pintu.
"Saya didorong, terus lengan saya terjepit pintu. Otomatis karena sakit, saya refleks menyikut pintu," katanya.
Saat dirinya menyikut pintu, oknum lain inisial H, yang belakangan diketahui juga salah satu Kepala Bidang di Dinas PMD Mamasa menunjuk-nunjuk korban sambil melontarkan kata-kata kasar.
"Memang kurang ajar ini," kata oknum pegawai PMD tersebut yang ditirukan ulang oleh korban.
Kata-kata kasar yang dilontarkan oknum pegawai PMD tersebut karena mengira wartawan yang diusir keluar ruangan mendobrak pintu yang akan ditutup setelah wartawan didorong keluar dari ruangan.
Karena emosi, Semuel sempat melakukan balasan namun ditahan oleh wartawan lain yang ada dilokasi.
Ia menjelaskan seharusnya, pihak panitia seleksi tambahan Balon Kades menginformasikan secara baik-baik kepada wartawan yang sedang melakukan peliputan jika ruangan akan disterilkan. Lagian saat itu sesi tes wawancara belum juga dimulai.
"Maunya diinformasikan kalau memang wartawan tidak boleh berada dalam ruang tes. Dan harusnya kepada wartawan diberi kesempatan setidaknya 5 menit saja untuk mengambil dokumentasi," jelasnya.
Kesaksian wartawan Mandar News yang ada di tempat kejadian dan menjadi salah satu korban, arogansi oknum pegawai PMD mereda setelah dirinya membenarkan bahwa lengan wartawan Tribun Sulbar memang terjepit pintu.
"Nanti berhenti marah-marah pas saya bilangi memang terjepit pintu tangannya," ucapnya.
Tindakan oknum aparatur sipil negara tersebut sangat menyalahi Undang-undang Pers nomor 40 tahun 1999. Tindakan tersebut masuk kategori upaya menghalang-halangi kerja jurnalistik yang dapat dituntut dengan hukuman pidana. (Kedi)
kamu suka olahraga ? Yuk baca dulu artikel tentang 10 Bahan Kaos Olahraga Terbaik
ReplyDelete