Kejati Sulbar Tetapkan 4 Pelaku Korupsi Rp 1,6 M Pembangunan LPP Kelas III Mamuju


MAMUJU, FMS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat akhirnya menetapkan dan menahan empat orang tersangka kasus tindak korupsi  pembangunan gedung Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju. 

Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Sulbar Amiruddin mengatakan, keempat pelaku masing-masing

inisial M, SB, AW dan A. Mereka ditahan karena melakukan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Lembaga Pemasyarakatan Perempuan (LPP) Kelas III Mamuju yang anggarannya bersumber dari DIPA Lapas Perempuan TA. 2018 pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Sulawesi Barat.

"Dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan Gedung LPP Kelas III Mamuju dilaksanakan oleh PT. MJK berdasarkan kontrak dengan nilai kontrak sebesar Rp. 17.775.000.000 bahwa dalam pelaporan pekerjaan tersebut dilaksanakan hingga selesai 100 persen. Dan telah dibayarkan 100 persen akan tetapi terdapat kekurangan kuantitas maupun kualitas sehingga diduga merugikan keuangan negara kurang lebih sebesar Rp 1.6 miliar," kata Amiruddin, Kamis (11/11/2021).

Lanjut Amiruddin tersangka M, selaku PPK telah menyalahgunakan kewenangannya, yaitu melaporkan pelaksanaan atau penyelesaian pengadaan barang atau jasa kepada kuasa pengguna anggaran tidak sesuai dengan kenyataan. 

Juga melaporkan kemajuan pekerjaan termasuk penyerapan anggaran tidak sesuai dengan progres pekerjaan kepada kuasa pengguna anggaran.

"Sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan yang menimbulkan dugaan kerugian negara kurang lebih sebesar Rp. 1,6 miliar," terangnya.

Sementara tersangka SB  selaku Pelaksana kegiatan/ Direktur PT. MJK, tidak melaksanakan tugasnya sesuai dengan kontrak/ yang diperjanjikan, tetapi malah menyerahkan kepada orang lain, yaitu tersangka AW, serta bersepakat untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut.

AW selaku pelaksana lapangan, melaksanakan pekerjaan tidak sesuai dengan kontrak, serta bersepakat dengan SB. untuk membagi-bagikan fee dari pembayaran pekerjaan tersebut, setelah melaksanakan pekerjaan yang tidak sesuai dengan kontrak, AW melaporkan hasil pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga diduga menimbulkan kerugian negara

Sedangkan tersangka A, selaku Konsultan Pengawas/ Direksi CV. CPN, melaksanakan tugasnya dengan melaporkan pekerjaan tidak sesuai dengan kenyataan, sehingga pembayaran pekerjaan dilakukan tidak sesuai dengan hasil pekerjaan. 

Kelima tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Ada kekhawatiran bahwa tersangka akan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mempengaruhi saksi-saksi lainnya," ungkapnya.

Keempat  tersangka dilakukan penahanan 20 hari kedepan di Rutan Klas II B Mamuju sejak tanggal 11 hingga 30 November 2021.(Awal).

Related

MAMUJU 166276776924713481

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item