Sudah Kantongi Suket Bebas Temuan, Pencalonan Incumbent Dapat Dibatalkan Jika Ditemukan Adanya Kerugian Negara
MAMASA, FMS--Sebanyak 49 Desa se-Kabupaten Mamasa bakal menggelar pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak tahun 2021 pada tanggal 8 Desember mendatang.
Sebagian besar kepala desa (Kades) yang saat ini menjabat bakal kembali mencalonkan diri. Salah satu persyaratan yang harus dipenuhi, utamanya bagi incumbent adalah harus mengantongi secarik kertas surat keterangan (Suket) bebas temuan dari Inspektorat Daerah Mamasa.
Jika tidak, dapat dipastikan yang bersangkutan tidak dapat mencalonkan dirinya kembali. Bukan hanya bagi kades, tetapi persyaratan Suket bebas temuan juga berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ingin mengikuti Pilkades.
Kepala Inspektorat Daerah Mamasa, Yohanis yang ditemui di ruang kerjanya, Selasa (26/10) membenarkan adanya keharusan persyaratan tersebut.
"Terkait dokumen yang harus disiapkan incumbent salah satunya adalah bebas temuan dari imspektorat daerah. ASN yang mau maju juga harus ada bebas temuan," katanya.
Terkait Kades yang masih bermasalah, misalkan ada temuan kerugian negara, Ia menjelaskan tidak akan diberikan Suket bebas temuan sampai yang bersangkutan menyelesaikan sangkutannya.
"Sudah banyak Kades yang diberikan bebas temuan. Ini ada dua versi, yang pertama adalah berdasarkan pemeriksaan teman-teman di inspektorat tidak ada temuan masalah keuangan. Kedua, kalau ada masalah administrasi ini diperbaiki saja administrasinya," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan, jika ada yang sedang berproses di aparat penegak hukum (APH), pihaknya tetap mengeluarkan bebas temuan.
Nantinya apabila dalam penyelidikan APH ditemukan indikasi adanya kerugian negara, maka akan dikoordinasikan ke inspektorat. Kalaupun ada seperti itu, maka tim di inspektorat akan melakuan pemeriksaan kembali berupa audit investigasi.
Karena tidak menutup kemungkinan, ada titik-titik kerugian yang tidak ditemukan saat inspektorat melakukan pemeriksaan, namun dikemudian hari dugaan kerugian itu baru muncul berdasarkan temuan dan laporam masyarakat.
Jika memang ditemukan adanya kerugian negara, maka tidak akan dikeluarkan Suket bebas temuan bagi yang bersangkutan.
"Makanya di dalam Suket bebas temuan itu ada tertulis jika dikemudian hari ternyata ada ditemukan kerugian negara, dengan sendirinya surat keterangan itu tidak berlaku," jelasnya.
Ia menuturkan, hingga saat ini masih ada beberapa Kades yang belum diberikan Suket bebas temuan lantaran belum menyelesaiakan sangkutannya.
Sangkutan berupa pengembalian kerugian negara yang harus diselesaikan oleh beberapa Kades tersebut dikisaran Rp. 100 juta sampai Rp. 100 juta lebih.
"Mengenai data siapa saja Kades yang belum menyelesaikan sangkutannya belum dapat kami rilis karena ini belum final," tuturnya.
Ia menambahkan jika sampai batas akhir pendaftaran calon Kades yang bersangkutan belum menyetor ke kas desa sejumlah temuan kerugian negara yang didapatkan, maka yang bersangkutan tidak akan diberikan Suket bebas temuan. (Kedi)