Satreskrim Polresta Mamuju Berhasil Ringkus Bandar Togel Online

 


MAMUJU,FMS-Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju menangkap seorang pelaku tindak pidana judi togel online yang terjadi di wilayah hukum Polresta Mamuju. Selasa (19/10/2021).

Adapun identitas pelaku yakni inisial Hatamin (26) pekerjaan petani alamat warga Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju, AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan,  berawal adanya laporan masyarakat bahwa adanya kegiatan perjudian togel di wilayah hukum Polresta Mamuju tepatnya di Desa Topore, Kecamatan Papalang, Mamuju kemudian Unit Resmob Sat Reskrim Polresta Mamuju melakukan penyelidikan.

Selanjutnya melakukan pengerebekan dan berhasil mengamankan seorang tersangka Hatamin serta batang bukti (BB) di tempat kejadian.

"Benar bahwa adanya tindak pidana perjudian togel  yang diakses menggunakan ponsel pintar dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan bandar togel," kata Pandu, Rabu (20/10/2021).

Barang bukti yang diamankan 1 unit handpone android, 1 buah buku catatan togel, dan uang sebesar Rp 301,215 didalam akun perjudian tegel milik pelaku.

Kini tersangka beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Mamuju untuk proses penyidikan lebih lanjut.

"Tersangka dijerat pasal 27 ayat 2 Jo 45 Undang-undang ITE, dilapis juga pasal 303 dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.(Awal)

Related

MAMUJU 7167659128582684

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item