Lima Tersangka Aborsi di Mamuju Diamankan Polisi


MAMUJU,FMS-Sat Reskrim Polresta Mamuju akhirnya berhasil mengungkap pelaku aborsi yang ditanam di Lingkungan Padang Panga, Kelurahan Karema, Mamuju. Pada Selasa (5/10/2021) sekira pukul 18.00 WITA.

Kelima tersangka yang diamankan  masing-masing  perempuan SW, RR, ML. Sedangkan pria AA dan AD.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan, motifnya melakukan aborsi karena malu dan takut kepada keluarganya karena hasil hubungan diluar nikah.

Dijelaskan Pandu lelaki AA yang merupakan kekasih SW ibu dari janin tersebut menghubungi ML menanyakan  orang yang bisa menggugurkan kandungan. Lalu ML mengenalkan AA dengan  RR. Kemudian ML memberikan obat penggugur kandungan kepada AA untuk diminumkan kepada SW.

Selanjutnya perempuan RR membantu SW untuk melakukan aborsi  di salah satu kamar penginapan dalam Kota di Mamuju dan mendapat imbalan Rp 4 juta.

Kemudian tersangka AA dan AD menguburkan Janin tersebut di sebuah kebun agar tidak diketahui warga.

"Kelima tersangka memiliki peran masing-masing melakukan aborsi  secara ilegal dan menguburkan jenazah janin tersebut," kata Pandu saat jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Senin (11/10/2021).

Diketahui janin tersebut yang digugurkan berjenis kelamin perempuan yang usianya antara 6-7 bulan, dan panjangnya 33 sentimeter yang merupakan hasil hubungan gelap SW dan AA.

"SW kita tangkap di Polewali Mandar, dan tersangka lainnya kita tangkap di Mamuju Tengah dan Mamuju," ujarnya.

Dikatakan bahwa SW tidak dihadirkan karena kondisinya masih kurang sehat akibat perbuatan aborsi yang dilakukan. 

Sedangkan dukun yang membantu melakukan aborsi yang tidak memiliki latar belakang pendidikan dibidang kesehatan hanya bermodalkan keterampilan.

"Kelima tersangka semuanya bekerja sebagai  wiraswasta," ujarnya.

Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti diantara sebuah linggis yang digunakan menggali tanah, tiga lembar kain putih yang digunakan membungkus janin, empat buah batang kecil daun jeruk untuk penangkal mahluk gaib, satu lembar kapas muka untuk menutupi janin. 

Satu lembar kain untuk digunakan menutupi janin,  satu buah tas ransel, tiga buah handpone android , satu buah gunting, satu buah kunci kamar penginapan dan foto janin.

Kini kelima tersangka mendekam di sel Mapolresta Mamuju untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sedangkan Pasal yang disangkakan yakni Pasal 194 Undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp 1 M. Serta pasal 348 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 5 hingga 6 tahun penjara.

"Pengungkapan kasus ini terungkap berkat kerjasama dari tim gabungan yang terdiri dari Sat Reskrim Polresta Mamuju dan Unit Resmob Subdit Jatanras Polda Sulbar," tutupnya.(Awal).

Related

MAMUJU 7037250616905645503

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item