JPU Ajukan Akta Perlawanan Hukum Atas Vonis Bebas Joni Daud
MAMASA, FMS--Putusan sela Pengadilan Negeri Polewali telah mengetuk palu bebas bagi Legislator Partai Golkar, Joni Daud pada Selasa 28 September.
Hakim yang memimpin persidangan memutuskan bebas setelah mendengarkan eksepsi atau keberatan oleh kuasa hukum terdakwa. Eksepsi tersebut kemudian dikabulkan oleh hakim.
Putusan bebas diambil lantaran dakwaan yang disangkakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai telah kadaluarsa atau telah lewat waktu (Exeption in Tempores).
Pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa membenarkan vonis putusan sela tersebut. Kepala Seksi Intelijen, Andi Dharman Koro, atas izin Kepala Kejari Mamasa, Kusuma Jaya Bulo mengatakan bebasnya Joni Daud karena dakwaan JPU kadaluarsa.
Meski demikian, Ia mengatakan JPU saat ini masih mengupayakan proses hukum selanjutnya dengan akan mengajukan akta perlawanan hukum ke Kejaksaan Tinggi.
"Masih ada waktu 7 hari setelah putusan sela bagi kami untuk mengajukan akta perlawanan hukum," katanya, Kamis (30/9).
Ia menjelaskan hal tersebut dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 153 ayat 3 KUHP. Pasal tersebut menyebutkan dalam hal penuntut umum berkeberatan terhadap keputusan tersebut, maka ia dapat mengajukan perlawanan kepada pengadilan tinggi melalui pengadilan negeri yang bersangkutan.
"Kalau dikabulkan, maka dilanjutkan dengan pemeriksaan pokok perkara, termasuk alat bukti," jelasnya.
Sebelumnya dalam putusan sela Pengadilan Polewali mengabulkan eksepsi yang disampaikan oleh pengacara Joni Daud atas kasus penggunaan ijazah palsu saat mencalonkan diri sebagai salon anggota DPRD Mamasa periode 2019-2024.
Atas kasus tersebut, Joni Daud sempat ditahan selama kurang lebih satu bulan sebelum dinyatakan bebas. (Kedi)