Dua Pria di Majene Diringkus Polisi Terbukti Menjalankan Judi Online
MAJENE, FMS — Dua warga di Lingkungan Pacce’da Kelurahan Baru, Kecamatan Banggae Kabupaten Majene,Sulawesi Barat harus berurusan dengan polisi lantaran tertangkap tangan saat melakukan judi Online. Keduanya diketahui berinisial L (31) dan A (38) yang keduanya masih bertetangga.
Kapolres Majene AKBP Febryanto Siagian didampingi Kasat Reskrim Iptu Benedict Jaya dan Kasi Humas Ipda Undur Maksum mengatakan penangkapan terhadap kedua tersangka judi online berdasarkan informasi masyarakat. Kemudian dilakukan penyelidikan dan penangkapan.
"Saat itu pelaku L sedang duduk di bale-bale rumah milik salah satu warga di Kelurahan Baru Kecamatan Banggae Kabupaten Majene sedang memasang nomor atau angka togel para pembeli melalui aplikasi Gengtoto dengan menggunakan handphone," kata Febryanto saat menggelar pres realese di Aula Mapolres Majene , Kamis (21/10/21).
Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti diantaranya uang tunai sebesar Rp. 393.000 , sebuah ATM BRI, Hendpone, kertas shio togel, kertas catatan rumus togel dan kertas catatan pasangan angka.
Selanjutnya dari pengembangan yang dilakukan, L mengakui bahwa ada teman lainnya yang juga menjalankan bisnis haram tersebut yang menyebut inisial A.
Tersangka A diamankan di kediamannya dan mengaku melancarkan aksinya menggunakan aplikasi media sosial INA Togel dengan barang bukti yang diamankan berupa uang tunai sebanyak Rp. 517.000, 2 unit hendpone, kalkulator, kertas rumus togel, kertas daftar angka togel, pulpen tinta hitam dan merah serta ATM BRI.
“Omsetnya memang tidak besar hanya saja pertimbangannya dampak yang ditimbulkan sangat besar sehingga harus diberantas segera mungkin,” tutur Kapolres.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 2 Undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik Jo Pasal 303 ayat 1 Subs 303 Bis Ayat 1 ke 1, dan 2 KUHPidana dengan acaman hukuman 6 tahun penjara.(Awal).