Barang bukti yang berhasil disita polisi dari hasil praktek judi online.


Polda Sulbar Ungkap Praktek Judi Online Beromzet Jutaan Rupiah

MAMUJU,FMS - Unit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Reskrimum Polda Sulbar kembali berhasil membongkar praktek judi online yang beromzet jutaan rupiah di Kelurahan Binanga, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat, Kamis (21/10/21).

Dalam penangkapan tersebut, Tim Jatanras mengamankan empat orang pelaku saat tengah asyik memainkan judi kupon putih (Togel) dan judi bola.

 Direktur Kriminal Umum Polda Sulbar Kombes Pol I Nyoman Artana menuturkan bahwa dari hasil interogasi, para pelaku mengakui jika menjadi bandar judi online dengan modus menerima pasangan judi bola maupun togel dari para pelanggan.

“Saat kami amankan, para pelaku tertangkap tangan tengah melakukan aksi judi online dan saat di interogasi mereka langsung mengakui jika menerima pasangan judi untuk pertandingan bola maupun togel untuk pasaran Hongkong," ujar Artana dalam keterangan tertulis diterima, Sabtu malam (23/10/2021).

Selain mengamankan pelaku, kata Artana  juga mengamankan uang tunai hasil transaksi judi senilai Rp 7.920.000,- , 1 buah buku catatan, 3 lembar kertas rekapan judi online dan 2 unit handphone.

Perwira menengah Polda Sulbar ini juga menjelaskan jika dalam waktu satu minggu terakhir ini, pihaknya bersama Reskrim Polres Jajaran telah berhasil membongkar sebanyak 12 kasus perjudian di enam kabupaten dengan jumlah tersangka sebanyak 19 orang.

“Dalam minggu ini ada 12 kasus yang kami ungkap terkait judi dan kami akan terus berupaya membongkar kasus - kasus judi lainnya hingga wilayah Sulbar ini terbebas dari praktek Perjudian," pungkasnya.(Awal).

Related

MAMUJU 8337958412803623279

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item