Sejumlah Fraksi Bakal Adukan Ketua DPRD Mamasa Ke Badan Kehormaran Dewan
MAMASA, FMS--Sikap Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman yang mengeluarkan undangan rapat paripurna tanpa sepengetahuan wakil pimpinan lainnya dan tidak melalui mekanisme badan musyawarah (Bamus) menuai kritikan dari sejumlah fraksi.
Fraksi tersebut antara lain Fraksi Partai Hanura, Demokrat, PKS dan Gabungan Fraksi PPP-Gerindra menggelar konferensi pers di Ruang Paripurna DPRD Mamasa, Jumat (10/9).
Dalam konferensi persnya, mereka mengecam tindakan Ketua DPRD Mamasa yang mengeluarkan surat undangan rapat paripurna tanpa melalui mekanisme sesuai yang diatur dalam tata tertib (tatib) kedewanan.
Mereka juga berencana akan menyurati secara resmi Badan Kehormatan (BK) DPRD Mamasa atas tindakan salah satu unsur pimpinan dewan tersebut.
Wakil Ketua I DPRD Mamasa yang juga merupakan anggota Fraksi Partai Hanura, David Bamba Layuk mengatakan jika merujuk pada mekanisme, undangan Paripurna ataupun pembatalannya hanya dapat dilakukan oleh Bamus dan juga rapat pimpinan.
Tindakan Ketua DPRD ini menjadi pertanyaan besar, setelah mengeluarkan undangan rapat paripurna, tiba-tiba dibatalkan begitu saja tanpa pemberitahuan ke anggota dewan lainnya, apalagi ke unsur pimpinan lain serta Bamus.
"Yang terjadi saat ini, seperti surat menyurat secara pribadi antara pimpinan daerah dengan pimpinan DPRD, itu yang kami kecam," katanya.
Ia menilai tindakan tersebut merupakan bentuk pelecehan yang menginjak-injak kewibawan lembaga DPRD Mamasa.
Senada itu, Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Juan Gayang Pongtiku juga menyesalkan tindakan yang diambil Ketua DPRD yang bertindak tanpa berpedoman pada aturan.
Segala agenda yang ada di DPRD harus berdasarkan Bamus. "Namun yang dilakukan oleh Ketua DPRD tidak demikian. Dia tidak baca aturan sebelum bertindak," ungkapnya
Sebelumnya, Ketua DPRD Mamasa mengeluarkan undangan Rapat Paripurna Pandangan Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan blBelanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 dirangkaikan Penandatanganan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 oleh Bupati Mamasa bersama Pimpinan DPRD.
Namun undangan tersebut dinilai ilegal lantaran dikeluarkan tidak melalalui mekanisme. Bamus dan dua wakil pimpinan DPRD Mamasa juga tidak dilibatkan dalam penyusunan agenda tersebut sehingga rapat paripurna yang akan dilaksanakan terkesan dipaksakan.
Sementara itu, Ketua DPRD Mamasa yang coba dikonfirmasi melalui telepon selularnya belum memberikan tanggapan. (Kedi)
awesome post, keep continue blogging brooo!!! sinaumedia 2
ReplyDelete