Putusan Sela Pengadilan Polewali Joni Daud Divonis Bebas

 


MAMASA, FMS--Udara segar kembali dihirup Joni Daud setelah kasus dugaan penggunaan ijazah palsu saat mendaftar sebagai calon anggota DPRD Mamasa periode 2019-2024 yang menerpanya mendapatkan vonis dari pengadilan.

Berdasarkan pers rilis yang dibagikan pengacara terdakwa Joni Daud, Semuel yang bersangkutan telah divonis bebas dalam sidang putusan sela oleh Pengadilan Negeri Polewali.

Sidang putusan perkara tindak pidana nomor:  204/PID.B/2021/PN.Pol dibacakan langsung oleh Ketua Hakim Majelis, Fahcrianto Hanief, Selasa (28/9) melaui sidang virtual.

Bahwa dakwaan tersebut dieksepsi oleh Tim Penasihat Hukum Terdakwa Joni Daud dengan alasan dakwaan Penuntut Umum telah lewat waktu (Exeption in Tempores), dakwaan Penuntut Umum prematur, dan dakwaan Penuntut Umum tidak disusun secara cermat sehingga tidak jelas atau kabur.

Semuel menuturkan eksepsi atau keberatan merupakan hak penuh yang dimiliki oleh terdakwa atau penasihat hukumnya yang dijamin oleh undang-undang sebagaimana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

"Pasal 156 Ayat (1) yang berbunyi dalam hal terdakwa atau penasihat hukum mengajukan keberatan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili perkaranya atau dakwaan tidak dapat diterima  atau surat dakwaan harus dibatalkan, maka setelah diberi kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyatakan pendapatnya, hakim mempertimbangkan keberatan tersebut untuk selanjutnya mengambil keputusan," tuturnya.

Ia menjelaskan bahwa pada dasarnya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali yang menyidangkan kasus tersebut sepakat dengan eksepsi yang diajukan oleh Tim Pengacara terdakwa.

"Pada dasarnya sependapat dengan kami, menilai dakwaan saudara Jakasa Penuntut Umum (JPU) telah lewat waktu atau kadaluarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78-79 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP," jelasnya.

Ia merinci salah satu yang menjadi penekanan pengacara dalam ekesepsi yang diajukan adalah mengenai dakwaan JPU yang menguraikan bahwa  dokumen ijazah atau surat tanda tamat belajar (STTB) nomor: 06 OA 0133659 dari SDN 001 atas nama Joni Daud dengan nomor induk 8990147 digunakan atau dilampirkan oleh terdakwa untuk mendaftar sebagai  peserta didik pada Kelompok Belajar Cikal Desa Salumokanan, Kabupaten Mamasa, guna memperoleh atau mengambil ijazah paket B ( ijazah sederajat SMP) Nomor: 19PB260006, tertanggal 30 Juni 2005. 

"Sehingga dapat dipastikan bahwa tindakan atau perbuatan terdakwa menggunakan Ijazah STTB No 06 OA oa 0133659 dari SDN 001 Mamasa atas nama Joni Daud dengan Nomor Induk 8990147  tersebut untuk mendaftar sebagai Peserta didik pada kelompok Beajar Cikal Desa Salumokanan Kabupaten Mamasa terjadi sebelum Tanggal 30 Juni 2005," rincinya.

Ia lanjut merinci oleh karena ancaman hukuman dalam dakwaan kesatu adalah pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dakwaan kedua atau primair adalah pidana penjara paling lama 8 tahun, serta pada dakwaan kedua subsidair adalah pidana paling lama 6 Tahun sehingga menurut ketentuan  Pasal 78 ayat (1) KUHP telah kadaluwarsa kewenangan untuk mengajukan penuntutan kepada terdakwa setelah lewat 12 tahun.

"Peru kita ketahui bersama bahwa kasus yang menjerat terdakwa Joni Daud ini terjadi sekitar tahun 2005 atau sudah lewat dari 12 Tahun. Sebagaimana tenggang waktu daluwarsa, karena peristiwa tersebut telah berlangsung 16 Tahun yang lalu, sehingga ketentuan menuntut sebagaimana diatur dalam Pasal 78 ayat (3) KUHP gugur karena kadaluwarsa," lanjutnya.

Pihaknya berharap agar JPU dapat menerima Putusan yang telah di Bacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Polewali karena putusan tersebut telah mempertimbangkan dengan matang ketentuan kadaluarsa sebagaimana yang diatur dalam Pasal 78 (3) KUHP.

"Menurut kami tidak ada lagi hal-hal yang perlu dipersoalkan JPU menyangkut putusan tersebut, sehingga tidak terkesan kasus ini seolah-olah mau dipaksakan untuk mencapai target-target tertentu," harapnya. (Kediliston )

Related

MAMASA 6249569313298050598

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item