Polisi Tetapkan Tersangka Pemilik Jerat Babi yang Tewaskan Ibu di Mamuju


MAMUJU,FMS-Satreskrim Polresta Mamuju akhirnya menetapkan pemilik kebun yang memasang jerat babi yang menewaskan seorang ibu rumah tangga di Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat beberapa hari lalu.

Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan saat menggelar jumpa pers di Mapolresta Mamuju, Rabu (9/9/2021).

Tersangka inisial M (41) warga Desa Patiddi, Kecamatan Simboro Kabupaten Mamuju.

Dikatakan tersangka malam  pada Minggu malam (5/9/2021) memasang  kawat yang dialiri listrik yang dari Aki . Tujuannya untuk mencegah babi hutan masuk kedalam kebunnya. Akan tetapi pada Senin pagi (6/9) tersangka lupa mematikan setrumnya dikarenakan bermain bola. Pada saat itu korban bernama Sudaiyah (48) melintas dan tersengat arus listrik sehingga meninggal.

Lanjut dikatakan pada pukul 11.00 WITA tersangka naik kerumah kebunnya lalu mematikan arus listrik jerat babi yang dipasangnya lalu mengecek, ternyata menemukan korban sudah terbaring kaku karena tersengat jerat babi yang dipasang tersangka.

"Tersangka sempat menyelamatkan korbannya dengan menggeser jenazah korban dari posisi tersebut sekitar 10 meter dari tempat kejadian," ungkapnya.

Tersangka lalu kerumah kebunnya dan mengambil Aki dan power inverter untuk dibawa kerumahnya.

"Tersangka ada unsur menghilangkan barang bukti yang disembunyikan di rumahnya. Dan juga tersangka tidak memberitahukan terkat kejadian tersebut karena takut diketahui oleh orang lain ," ungkapnya.

Polisi juga mengamankan barang bukti satu1 unit Aki, gulungan kawat dan 1 unit power inverter. Serta tersangka untuk penyelidikan lebih lanjut 

"Tersangka dijerat pasal 338 subs pasal 359 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya.

Untuk diketahui korban Sudaiyah meninggalkan enam orang anak dan seorang suami.(Awal).

Related

MAMUJU 7022747131021367241

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item