Paripurna Penandatanganan Bersama Persetujuan KUA PPAS 2022 Batal
MAMASA, FMS -- Penundaan paripurna DPRD Mamasa kembali dipertontonkan. Rapat Paripurna Penandatanganan Persetujuan Bersama Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun anggaran 2022 oleh Bupati Mamasa bersama Pimpinan DPRD yang dilanjutkan dengan Paripurna Pandangan Akhir Fraksi atas Rancangan Peraturan Daerah Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2020 kembali batal dilaksanakan, Selasa (21/9).
Sebelumnya pada tanggal 10 September yang lalu, Ketua DPRD Mamasa mengeluarkan undangan dengan agenda yang sama, namun gagal dilaksanakan setelah dua wakil pimpinan serta sejumlah anggota dewan mengkritisi surat undangan yang dikeluarkan lantaran tanpa melalui mekanisme di Badan Musyawarah (Bamus) dan tidak diketahui unsur pimpinan dewan lainnya.
Paripurna yang diagendakan dibuka Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B tetapi tidak quorum. Sidang paripurna tersebut hanya dihadiri 12 orang legislator.
Selain itu, pihak eksekutif baik Bupati Mamasa maupun wakilnya juga tidak nampak dalam ruang sidang.
Sebelum kembali ditunda, pimpinan sidang sempat mengskorsing paripurna sebanyak 3x5 menit untuk mengupayakan agar kehadiran anggota dewan memenuhi 1/2 plus 1 sesuai tata tertib (tatib).
Legislator PAN, Simon Gayang sempat menginterupsi pimpinan agar segera menutup paripurna.
"Untuk apa kita bersandiwara terus, biar juga anggota dewan quorum tetapi eksekutif tidak ada, lalu siapa yang mau tandatangan. Untuk apa ditunda-tunda, tutup saja sidang, terus agendakan tanggal berapa lagi kita paripurna," katanya.
Ia menuturkan batalnya rapat paripurna dilaksanakan karena kesalahan pihak DPRD dan juga eksekutif. Tidak mungkin paripurna dilaksankan kalau keduanya tidak hadir.
Ketua Fraksi Partai Golkar, Jufri Sambo Ma'dika turut memberikan interupsinya. Ia menyesalkan sikap sejumlah wakil rakyat yang tidak menghadiri paripurna sehingga tidak quorum.
"Penting publik ketahui bahwa beberapa waktu yang lalu ada segerombolan teman-teman yang mengadakan konfrensi pers ditempat ini dengan menolak paripurna yang akan kita laksanakan beberapa waktu yang lalu, dengan alasan bahwa Bamus belum pernah rapat," ucapnya.
Ia menjelaskan bahwa beberapa waktu yang lalu Bamus telah mengadakan rapat. Dan yang menghadiri rapat Bamus, termasuk juga anggota dewan yang melakukan konfrensi pers dan menjadwalkan kegiatan hari ini.
"Namun hari ini juga, teman-teman yang melakukan konfrensi pers itu tidak hadir pada kesempatan ini," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan dengan mengingatkan anggota dewan soal kewajiban sesuai yang tertuang dalam tatib. Paripurna DPRD dalam tatib merupakan kewajiban setiap anggota DPRD.
"Penting saya ingatkan kepada kita semua, bahwa sumpah anggota DPRD adalah memenuhi semua kewajiban sebagai anggota DPRD. Sumpah ini ditujukan kepada Tuhan. Jadi silahkan publik catat Tuhan saja mereka bohongi, apalagi rakyat Kabupaten Mamasa," lanjutnya.
Meskipun tidak disampaikan secara nyata alasan tidak hadirnya sebagian besar anggota dewan dalam rapat paripurna tersebut, namun diduga hal tersebut terkait belum adanya kesepakatan soal dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) yang diajukan Pemerintah Kabupaten Mamasa ke pemerintah pusat.
Beberapa anggota dewan yang hadir juga menyiratkan itu lewat pendapatnya.
Jufri menyatakan KUA-PPAS tahun 2022 telah mencapai kesepakatan dalam pembahasan antara Tim Anggan Pemerintah Daerah (TAPD) dengan Banggar DPRD.
"Paripurna KUA-PPAS yang akan kita bahas, sudah kita sepakati bersama dalam rapat di Badan Anggaran (Banggar)," katanya.
Ia menambahkan bahwa rapat paripurna kali ini tidak terkait PEN. "PEN itu hanya sebagian kecil didalam KUA-PPAS. Semua permintaan teman-teman di DPRD sudah dituruti, namun hari ini tidak hadir," tambahnya.
Senada itu, politisi PDI Perjuangan, Yohanis Karatong mengatakan soal KUA-PPAS tahun 2022 itu waktunya sudah selesai atau sudah lewat.
"Dalam regulasi dikatakan bahwa kalau KUA-PPAS tidak dapat disepakati, maka rancangan KUA-PPAS yang diajukan eksekutif itu yang dipedomani dalam penyusunan APBD tahun 2022," ucapnya.
Begitu juga dengan sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa). Jika dalam 30 hari tidak ada pendapat dari DPRD, maka dianggap dewan telah menerima rancangan Silpa tersebut.
Ia menguraikan dana PEN yang membuat pemahaman berbeda-beda diantara anggota dewan karena ada yang memberikan pemahaman secara retorika, ada yang memberikan pemahaman secara logika, dan ada yang memberikan pemahaman secara hukum.
Soal PEN ini berdasarkan aturan mengatakan setelah eksekutif mengajukan permohonan ke pemerintah pusat, maka paling lambat 5 hari setelah pengajuan diberitahukan ke DPRD.
"Kata diberitahukan ini tidak ada ruang sedikitpun bagi DPRD untuk menentukan bahwa harus seperti ini," urainya.
Orsan yang diwawancara usai menutup rapat paripurna yang gagal dilanjutkan menyampaikan alasan pembatalan paripurna karena pihak eksekutif dalam hal ini bupati atau wakil bupati tidak hadir dan kehadiran anggota dewan juga kurang sehingga tidak quorum.
"Mengenai ketidak hadiran eksekutif sampai saat ini tidak ada alasan yang disampaikan ke kami," ucapnya.
Ditanya soal ketidakhadiran anggota dewan adakah kaitannya dengan belum adanya kesepahaman mengenai dana PEN, Ia menjawab ambigu.
"Bisa iya, bisa tidak. Tapi kalau terkait regulasi dana PEN sudah sangat jelas. Bedakan pinjaman daerah dengan pinjaman PEN daerah," jawabnya.
Ia menjelaskan dalam KUA-PPAS ini berbicara tentang banyak hal, dana PEN hanya satu item didalamnya. "Tidak mungkin, satu item membatalkan semua kesepakatan yang terjadi," jelasnya.
Mengeni pandangan tiap fraksi, Ia membeberkan tidak harus selalu sama. Tetapi masing-masing pandangan fraksi itu dapat dituangkan dalam berita acara.
Perbedaan pandangan anggota dewan soal dana PEN itu soal asumsi pembayarannya jika dana PEN itu datang. DPRD tidak dalam posisi sepakat atau tidak terhadap dana PEN, karena kewenangan itu ada di eksekutif. "Kita tidak mungkin menyandera APBD hanya karena dana PEN," bebernya.
Wakil Ketua II DPRD Mamasa, Juan Gayang Pongtiku yang tidak hadir dalan agenda rapat mengungkapkan alasannya karen belum ada kesepakatan di lembaga DPRD soal dana PEN.
"Penandatanganan KUA-PPAS itu didalamnya ada alokasi anggaran 20 M untuk pembayaran utang dana PEN. Seharusnya jika ada dua pendapat di lembaga DPRD maka harus dirapatkan secara internal," ungkapnya.
Ia menyampaikan fraksinya, fraksi PKS tidak dilibatkan dalam pengusulan program dana PEN.
Pendapat yang sama juga diutarakan Wakil Ketua I DPRD Mamasa, David Bambalayuk mengatakan agenda yang dilakukan adalah penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS Kabupaten Mamasa tahun 2022.
Sedangkan dalam pembahasan Banggar DPRD dengan TAPD belum ada kesepakatan. "Maka pertanyaannya, kesepakatan apa yang mau ditandatangani?," katanya.
Ia merinci dalam rapat Banggar DPRD dengan TAPD tanggal 23 Agustus 2021, pembahasannya terkait dana PEN. Dari 15 anggota Banggar, ada 11 orang yang hadir, 7 orang menolak, 2 abstain, dan 2 yang menerima.
"Sehingga kesimpulan mayoritas Banggar DPRD menolak belanja pengembalian pokok dan bunga dana PEN yang akan diambil dari Dana Alokasi Umum APBD Mamasa tahun 2022, sehingga saat itu kita simpulkan tidak ada kesepakatan terkait KUA-PPAS tahun 2022," rincinya.
Ia menambahkan waktu untuk penandatanganan kesepakatan KUA-PPAS juga sudah terlambat, yang seharusnya paling lambat dilakukan minggu kedua Agustus 2021 sesuai Peraturan Pemerintah nomor 12 Tahun 2019 Pasal 90 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. (Kedi)