Minggu Depan, Putusan Sela Kasus Ijazah Palsu Legislator Mamasa


MAMASA, FMS--Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret legislator DPRD Mamasa dari Partai Golkar, Joni Daud kini memasuki sidang ketiga dengan agenda jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas eksepsi kuasa hukum terdakwa.

Saat ini Joni Daud ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa setelah Polda Sulbar meningkatkan kasus ke tahap II ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat (Sulbar).

Penahanan dilakukan setelah Kejati Sulbar melimpahkan kasus dugaan pemalsuan ijazah tersebut ke Kejari Mamasa.

Kepala Kejari Mamasa, Kusuma Jaya Bulo membenarkan adanya agenda sidang tersebut. 

"Jadi tadi kami sudah jawab, dalil-dalil yang disampaikan penasehat hukum. Dan kami tetap berkeyakinan ada upaya terdakwa melawan hukum," katanya saat diwawancara, Selasa (21/9). 

Adapun tindak pidana yang disangkakan adalah dugaan penggunaan dokumen palsu saat mendaftar sebagai calon Anggota DPRD Mamasa periode 2019-2024 di KPU Mamasa. "Dan ini prosesnya masih berjalan, karena minggu depan itu putusan sela pengadilan," jelasnya.

Ia menyampaikan pihaknya telah mendapatkan dua alat bukti sah menurut undang-undang yang membuktikan adanya perbuatan pidana yang dilakukan terdakwa. "Tapi yang membuktikan tentunya pengadilan," ucapnya.

Ia menambahkan untuk sidang selanjutnya masih tetap dilakukan secara virtual. Mengenai seperti apa proses selanjutnya, itu tergantung hakim dipersidangan. "Kalau diminta untuk pemanggilan saksi, nanti kita hadirkan saksinya. Tentu ada juga dokumen-dokumen dan surat-surat," tambahnya. (Kedi)

Related

MAMASA 8065264455769356885

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item