Krimsus Polda Sulbar Serahkan 2 Tersangka dan Berkas Perkara Korupsi Tol Laut ke Kejaksaan
MAMUJU,FMS-Subdit III Direktorat Kriminal khusus Polda Sulawesi Barat akhirnya menyerahkan dua orang tersangka dan berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi Sulbar setelah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulbar.
Sua orang masing - masing berinisial “IER” sebagai pejabat pembuat kontrak dan pihak penyedia “EH” Direktur PT. Suasana Baru Line ditetapkan sebagai tersangka setelah melakukan tindak pidana korupsi subsidi angkutan laut atau tol laut perintis pangkalan Mamuju tahun anggaran 2018 yang bersumber dari Kementerian Perhubungan Laut Perwakilan Sulbar dengan taksiran kerugian negara mencapai Rp 4,9 miliar berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembendaharaan (BPKP) Sulbar.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulbar, Kombes Pol Agustinus Suprianto mengungkapkan bahwa dalam proses penyidikan, diketahui jika PPK dan pihak penyedia dalam hal ini PT. Suasana baru line melakukan adendum kontrak yang tidak sesuai ketentuan sebagai mana diatur dalam ketentuan perpres 54 Tahun 2010 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku pada kementerian perhubungan meliputi biaya labuh dan biaya tambat.
Pada pelaksanaannya, terjadi perubahan kontrak atas kapal yang dioperasionalkan yang seharusnya menggunakan kapal dengan ukuran 2.000 GT berdasarkan kontrak awal namun pada pelaksanaannya pihak penyedia menggunakan kapal dengan ukuran 1.200 GT dan dalam pembayaran tetap menggunakan perhitungan dengan Kapal 2.000 GT sehingga dari hasil audit ditemukan adanya kelebihan pembayaran karena penggunaan kapal yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
“Tadi pagi berkas perkara dan 2 orang tersangka kasus korupsi kegiatan subsidi pengoperasian angkutan laut perintis pangkalan Mamuju trayek R-45 yang bersumber dari APBN T.A 2018 pada Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut melalui Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Mamuju, yang dilaksanakan oleh PT. Suasana Baru Line telah kita serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat untuk dilanjutkan ke meja hijau," ujarnya perwira menengah Polda Sulbar berpangkat tiga melati ini.
Dari kasus tersebut, penyidik tipikor berhasil menyita barang bukti berupa dokumen DIPA pada kantor UPP Mamuju , Dokumen Kontrak, Administrasi Pencairan Dana / SPM dan SP2D, Dokumen kapal yang dioperasionalkan serta dokumen lain terkait pelaksanaan kontrak, uang tunai senilai Rp. 1 miliar yang disita dari penyedia, bukti penyetoran ke kas Negara senilai Rp. 348 juta.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Subsider Pasal 3 Subsider Pasal 18 undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang diubah dengan Undang-Undang RI nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman pidana maksimal penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun.(Awal)