Dua PNS Diancam 5 Tahun Penjara Akibat Penyalahgunaan Narkotika


MAMUJU,FMS-Subdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulbar  berhasil menangkap empat pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Keempatnya ditangkap di Kelurahan Rimuku dalam Kota Mamuju, Kamis (23/09/21).

Mirisnya, dua orang dari pelaku tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang masing - masing berinisial “RY” (34) dan “A” (34) sedangkan 2 orang lainnya “IU” (33) dan “WY” (42) masing-masing berstatus sebagai wiraswasta.

Menurut informasi dari Direktur Reserse Narkoba Polda Sulbar Kombes Pol Alpen, para pelaku diringkus berkat informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya gerak gerik mencurigakan disalah satu rumah yang berlokasi di Jalan Angsa, Kelurahan Rimuku. Berbekal atas dasar laporan tersebut, tim Opsnal dari Subdit 3 melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus para pelaku saat tengah melakukan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

“Kami kembali mengamankan 4 orang yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan Narkotika, 2 diantaranya berstatus Pegawai Negeri," ungkap Alpen.

Dari tangan tersangka polisi berhasil mengamankam barang bukti tiga 3 buah Sachet plastik berisi sabu, 4 unit Handphone dan uang tunai senilai Rp 500 ribu.

"Kini tersangka diamankan di Mapolda Sulbar dan atas perbuatannya para pelaku dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara," pungkasnya.

Selain itu, ia menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan penyalahgunaan narkotika karena berdampak buruk bagi kesehatan, keluarga dan berlawanan dengan hukum.

“Saya himbau kepada seluruh masyarakat apapun latar belakangnya untuk tidak mendekati narkoba apalagi memakai, disamping kesehatan akan rusak pasti akan bersentuhan dengan hukum, “ tegas Alpen.(Awal).

Related

MAMUJU 3361990219476383802

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item