Berpura-pura Dibegal, Direktur Properti Perumahan di Mamuju Ditetapkan Sebagai Tersangka

Ket foto: Direktur properti perumahan di Mamuju ditetapkan polisi sebagai tersangka.


MAMUJU,FMS-Direktur properti perumahan di Mamuju Sulawesi Barat berinisial IR (27) ditetapkan polisi sebagai tersangka setelah membuat laporan di Polresta Mamuju telah mengalami tindak kekerasan dan pencurian atau dibegal  di jalan Atik Suteja, Kabupaten Mamuju. Pada Minggu (26/9/2021) pagi.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengatakan  setelah menerima informasi bahwa ada seorang yang menjadi tindak pencurian dan kekerasan luka tusuk dan kehilangan uang tunai senilai Rp 18 juta. Pihaknya langsung melakukan penyelidikan ditempat kejadian dan meminta keterangan sejumlah saksi dan termaksud keterangan korban yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

“Akan tetapi setelah olah TKP dan keterangan para saksi terutama korban ada kejanggalan yang kami temukan dari keterangan tersebut. Dan juga olah TKP tidak ada penyesuaian antara keterangan saksi, korban dan kronologinya,” kata Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan, Senin (27/9/2021).

Lanjut Pandu, IR yang merupakan warga Kabupaten Polman mengaku telah menggelapkan uang properti perumahan senilai Rp 18 juta yang digunakan untuk bermain judi online dan ketempat hiburan. Karena bingung untuk mempertanggung jawabkan uang tersebut yang telah digunakan, akhirnya membuat alibi bahwa dirinya telah menjadi korban begal pada Minggu (26/9/2021) pagi.

“Akhirnya pukul 19.30 Wita pelaku mengakui perbuatannya dan melukai dirinya sendiri dengan cara menusuk perutnya sebanyak satu kali, dan menyayat tangan kirinya sebanyak dua kali di toilet disalah satu masjid yang di Kota Mamuju,” ujarnya.

Selanjutnya pelaku membuang pisau yang digunakan untuk menghilangkan jejak atas tindakan yang dilakukan. Bahkan pelaku sempat mendapat perawatan intensif di rumah sakit.

“Kami melakukan pencarian dan berhasil menemukan pisau tersebut, serta mengumpulkan barang bukti yang lainnya,” ungkapnya.

Kini pelaku mendekan di sel Mapolresta Mamuju guna penyelidikan lebih lanjut. Dan tersangka dijerat pasal 374 ancaman 5 tahun penjara, dan pasal 220  dengan ancaman penjara 1 tahun empat bulan. 

Sebelumnya keluarga tersangka inisial SS melaporkan aksi pembegalan yang dialami IR di Polresta Mamuju, korban di begal setelah pulang dari ATM Bank BNI untuk menarik uang sekitar pukul 11,45 WITA. Setelah menarik uang korban langsung ke masjid yang ada dekat ATM Bank BNI.

" Korban pada saat pulang dari ATM menuju masjid, sudah dibuntuti pelaku. Korban pada saat keluar dari masjid langsung di hadang 3 orang pelaku. Korban dipukul oleh pelaku, selanjutnya korban di tikam dengan benda tajam di bagian perut dan lengan korban. Tas korban langsung di bawah kabur pelaku," kata keluarga pelaku usai membuat laporan di Polresta Mamuju yang di temui wartawan.

Pelaku kemudian membawah tas korban yang berisi uang sekitar Rp 18 juta. Korban yang sudah tidak berdaya dilarikan  ke rumah sakit Mitra Manakarra untuk mendapatkan perawatan.(Awal)

Related

MAMUJU 6580739951466567843

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item