Kaur Keuangan Desa Pidara Diberhentikan 2 Kali, Berikut Kronologisnya
MAMASS, FMS--Sebuah akun facebook bernama Demmakulle yang mengaku sebagai Kepala Urusan (Kaur) Keuangan Desa Pidara, Kecamatan Balla menuliskan status tentang keluhannya sebagai aparat desa.
Dalam postingannya yang dibagikan di grub facebook Warkop to Mamasa, Ia menulis tidak pernah dilibatkan dalam tugasnya selaku kaur keuangan dan gajinya belum dibayarkan sejak Januari 2021.
"saya berharap kepada pemerintah turun langsung ke desa saya desa pidara ini saya punya SK sbgai Kaur Keuangan tetapi sya tidak pernah dilibatkan dalam tugas sbgai kaur keuangan sampai skarang. bahkan gaji saya tidak dibayarkan mulai januari 2021?", tulis akun Demmakulle dalam statusnya.
Saat dihubungi via WhatsApp, Selasa (3/8) Demmakulle membenarkan kejadian yang diposting di akun facebook miliknya.
"Ia pak. Kan kronologinya begini, dari tahun 2016 sampai 1 Agustus 2019, saya kaur keuangan. Tetapi tiba-tiba kades memberhentikan saya di tanggal 1 Agustus 2019 sesuai SK, " terangnya.
Sebagai penganti dirinya, Kepala Desa Pidara menunjuk warga bernama Nikson sebagai Kaur Keuangan.
Ia menjelaskan setelah diberhentikan tahun 2019, dirinya melaporkan kejadian tersebut ke Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat.
Pada tanggal 14 Juli 2020, Ombudsman kemudian menyerahkan Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) sebagai tembusan ke pelapor. "Akhirnya tanggal 23 September 2020 saya menerima SK pengangkatan kembali sebagai Kaur Keuangan," jelasnya.
Ia lanjut menjelaskan pada tanggal 25 Oktober 2020 pemerintah desa mengadakan musyawarah bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan peserta musyawarah menyetujui untuk pelaksanaan tugas sebagai Kaur Keuangan masih dilanjutkan Nikson.
Padahal saat itu dirinya sudah menerima SK sebagai Kaur Keuangan tertanggal 23 September 2020 untuk menggantikan Nikson. Sementara dirinya diminta menjabat sementara sebagai Kepala Dusun Rano selama dua bulan, mulai November hingga Desember 2020.
"Nikson sudah diberhentikan karena masalah laporan pertanggungjawaban desa tahun 2020. Dan untuk sementara saya dijadikan pelaksana tugas sebagai Kepala Dusun Rano," lanjutnya.
Ia kemudian menguraikan lebih jauh bahwa memasuki Januari 2021 dirinya mulai melaksanakan tugas sesuai SK yang diterimanya sambil menunggu tindaklanjut hasil rapat pada tanggal 25 Oktober 2020.
Karena tidak menerima pemberitahuan apapun, Ia kemudian bersurat ke BPD dan kepala desa pada tanggal 23 Mei 2021 untuk meminta hasil rapat dan tindaklanjut rapat pada 25 Oktober 2020, namun tidak ada jawaban.
"Setelah saya upload di facebook, maka Pak Camat menelepon saya bahwa tanggal 2 Agustus 2021 saya ke Desa Pidara untuk menyelesaikan masalah ini," urainya.
Dalam pertemuan yang dilaksanakan dan difasilitasi Camat Balla, Kepala Desa Pidara tiba-tiba mengaku bahwa sudah ada SK pemberhentian lagi sebagai Kaur Keuangan sejak November 2020.
Ia menambahkan sempat menanyakan mengapa dirinya tidak langsung saja diberikan tembusan SK pemberhentian pada bulan November 2020.
Saat itu dirinya juga minta agar dibuatkan berita acara kesepakatan rapat. Namun hingga kini dirinya belum menerima berita acara yang dimaksud.
"Saya juga pusing ini pikir, kenapa berselang satu bulan saya diberhentikan kembali. Dan SK pemberhentian saya sudah dibuat bulan November 2020, kenapa tidak langsung diberikan ke saya," tambahnya.
Kepala Desa Pidara, Arianus D yang dikonfirmasi hanya menjawab singkat. Ia mengatakan permasalahan tersebut sudah diselesaikan.
"Oh, iya le, kami sudah selesaikan sama pak camat kemarin di kantor desa.Termasuk hadir juga itu kaur yang kita bilang (Demmakkulle, red) dan sudah aman mi," jawabnya.
Ia menyampaikan masalah tersebut merupakan persoalan interen, bahkan Camat Balla sudah menegur yang bersangkutan. "Hanya begitu mi, sudah na marai pak camat kemarin di kantor desa," ucapnya. (Kedi)