Ancaman Dicopot Jabatannya Hingga Pemecatan Menanti Camat Mambi, Imbas Pelanggaran SE Bupati Mamasa
MAMASA, FMS--Pembubaran acara resepsi pernikahan salah seorang warga di Kecamatan Mambi terus menjadi buah bibir di tengah-tengah masyarakat.
Dalam dua hari, ada dua acara pesta pernikahan yang dibubarkan paksa oleh Satgas Penanganan Covid 19 Mamasa bersama Satuan Polisi Pamong Praja dan Kepolisian. Kedua acara tersebut yakni pada hari Sabtu, 24 Juli di Kelurahan Mambi dan pada hari Minggu, 25 Juli di Desa Sendana.
Pasalnya, acara nikahan tersebut diadakan di tengah upaya pemerintah menekan penyebaran Virus Corona dengan menerapkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Untuk Kabupaten Mamasa, Ketua Satuan Tugas (Satgas) penangan Covid 19 yang juga merupakan Bupati Mamasa telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 360/04/SATGAS-MMS/VII/2021 tentang Pencegahan Penularan Covid-19 di Kabupaten Mamasa.
Pembubaran acara pesta pernikahan tersebut sudah sesuai jika merujuk surat edaran tertuang pada poin 2 yang mengatakan "Acara nikah, syukuran, rapat, sosialisasi, dan pertemuan-pertemuan apapun tidak diperbolehkan dilaksanakan atau ditunda dulu".
Ironisnya, berdasarkan vidio yang beredar di masyarakat, sepertinya oknum ASN yakni Camat Mambi, Lukman nampak pasang badan dan memberi isin pelaksanaan hajatan tersebut.
"Yang berhak membubarkan keramaian adalah saya, bukan bapak-bapak. Saya itu adalah kordinat Ketua Satgas Kecamatan, kasi tau pak Kapolsek," katanya kepada sujumlah petugas Kepolisian dan Satpol PP yang datang ke lokasi untuk membubarkan pesta pernikahan yang diadakan di Desa Sendana.
Tindakan oknum Satgas tersebut menuai kritikan dari masyarakat. Pasalnya Selaku ketua Satgas kecamatan, Camat Mambi dinilai melanggar aturan PPKM dan memberi contoh yang tidak baik bagi masyarakat.
Menindaklanjuti hal tersebut, Bupati Mamasa, H. Ramlan Badawi selaku Ketua Satgas Penanganan Covid 19 Kabupaten Mamasa mengatakan jika terjadi pelanggaran tentunya akan ada sanksi yang dikenakan.
"Kalau camat saya, jajaran saya ada yang melanggar dan betul-betul ada dasar, yang melanggar akan dipecat boleh dan diberhentikan dari jabatannya. Kalau tidak akan seenaknya orang," katanya saat diwawancara, Selasa (27/7).
Terhadap oknum Camat di Mambi yang diduga melanggar aturan PPKM, Ia mengatakan akan memanggil yang bersangkutan.
Kapolres Mamasa, AKBP Indra Widiatmoko menyampaikan sangat menyayangkan kejadian tersebut terlebih disituasi pandemi saat ini.
"Kita akan memanggil yang bersangkutan, meminta klarifikasi supaya menjadi contoh bagi yang lainnya," ucapnya.
Ditanya wartawan jika berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi benar terjadi pelanggaran di lapangan, Ia menjelaskan tentunya akan diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Kalau sesuai peraturan bupati yang ada, tentunya kita akan berikan sanksi yang berkaitan denga surat edaran bupati. Namun kita akan berikan sanksi yang lain, yang kira-kira akan memberikan efek jera kepada yang bersangkutan," jelasnya.
Ia menambahkan pemanggilan oknum Camat Mambi terkait pelanggaran protokol kesehatan yang dapat berimbas menjadi contoh yang tidak baik bagi masyarakat. (Kedi)