Ombudsman Tegaskan Selain Yang Dikecualikan Dalam UU KIP, Pemerintah Wajib Buka Data Dan Informasi Ke Publik


MAMASA, FMS--Sejumlah catatan disampaikan oleh Ombudsman Perwakilan Sulawesi Barat usai mengunjungi organisasi perangkat daerah (OPD) yang ada di Kabupaten Mamasa.

Khusus terkait ketersedian informasi publik dan standar layanan publik, catatan kritis pada sejumlah item penilaian disampaikan secara lugas oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar usai melakukan kunjungan dan penilaian terhadap OPD dalam rangaka Perjanjian Kerjasama Pendampingan Kepatuhan tahun 2021 dan Workshop Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik Pemerintah Kabupaten Mamasa, Jumat (4/6).

Catatan tersebut antara lain tidak tersedianya pejabat atau petugas pengaduan, tidak tersedianya pelayanan khusus bagi masyarakat berkebutuhan    khusus, dan website rata-rata OPD terakhir     diupdate pada tahun 2017.

Saat ditanya awak media terkait sulitnya memperoleh data dan informasi publik dari Pemerintah Kabupaten, Ia mengatakan meskipun ada lembaga yang secara khusus melakukan pengawasan terhadap data dan informasi publik, namun untuk tupoksi Ombudsman semua diawasi.

"Ketika anda menggunakan anggaran APBD dan APBN, maka itu wajib diawasi Ombudsman," katanya.

Ia menjelaskan tidak boleh ada alasan sulit untuk mendapatkan data dan dokumen informasi publik, sebab akses informasi publik itu harus selalu ada.

"Hanya memang sesuai UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) ada juga informasi yang dikecualikan. Nah informasi yang dikecualikan itu, hak dari masing-masing OPD," jelasnya.

Lanjut ditanya mengenai kewajiban pemerintah memberikan data dan informasi selain yang dikecualikan, Lukman menegeskan itu sebuah keharusan untuk dibuka ke publik. 

"Semestinya demikian," jawabnya singkat namun tegas. (Kedi)

Related

MAMASA 1414051844550286831

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item