10.000 Hektar Lahan PSR Di Sulbar Masih Tahap Proses, Kadisbun Sulbar: Jangan Sampai Masuk Kawasan Hutan Lindung
MATENG, FMS - Tahun anggaran 2021, Dinas Perkebunan (Disbun) Provinsi Sulawesi Barat (Sulbar) targetkan 10.000 hektar lahan, Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di tiga Kabupaten.
Kepala Disbun Provinsi Sulbar, Abd Waris Bestari menjelaskan, program PSR saat ini sedang tahap persiapan. Diharapkan seluruh pihak calon pengusung PSR ditiga kabupaten, yakni Mamuju 1000 hektar, Mamuju Tengah (Mateng) 6.000 hektar dan Pasangkayu seluas 3.000 hektar, agar dapat mengikuti aturan yang ditetapkan.
"Saat ini masih dalam proses persiapan dan kami harap calon pengusung dapat memahami tentang syarat untuk ikut dalam program PSR," jelasnya, usai menghadiri Sosialisasi PSR di Aula Kantor Dinas Pertanian Mateng, Rabu (9/6/2021).
Menurutnya, sebelum program PSR berjalan, pihaknya bersama dinas terkait di kabupaten akan meninjau lahan yang akan dikelola tahun ini.
"Yang bisa ikut peremajaan sawit adalah tanaman tua yang produksinya sudah menurun, tanaman sawit yang berumur hingga enam tahun tetapi produksinya berkurang, yang biasanya dianggap bibit palsu atau ilegal," kata Abd Waris.
Kadisbun berharap, seluruh lahan target PSR tidak menyalahi aturan agar dapat berjalan maksimal sesuai harapan. Ia mengatakan, luas lahan yang ditargetkan bisa saja menurun jika hasil verifikasi nantinya tidak memenuhi syarat.
"Kita akan verifikasi teknis juga administrasi dan diharapkan tidak masuk dalam kawasan hutan lindung. Karena sudah pasti akan dikeluarkan oleh pihak kehutanan," tegasnya.
Hal serupa disampaikan, Kepala Dinas Pertanian Mateng, Muh Anwar, Saat ini sedang memasuki tahap verifikasi, ia berharap kepada seluruh pihak yang terlibat dalam program PSR dapat menjalankan amanah sesuai petunjuk dan aturan yang ada.
"Meskipun saat ini dianggap lamban, namun kita harus berjalan sesuai aturan yang ada. Sebab itu, seluruh tahapan dan persiapan harus dilaksanakan sebelum kita memulainya," singkat Muh Anwar diruang kerjanya. (jml)