Terlilit Utang, IRT di Mamuju Curi Emas Tetangganya
MAMUJU,FMS-Karena terlilit hutang, Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial NR (40) warga Kelurahan Kasambang, Kecamatan Tapalang, Kabupaten Mamuju nekat mencuri emas dan melakukan penganiayaan.
Wakasat Reskrim Polresta Mamuju Ipda Kasmuddin Patma menjelaskan, korban dan pelaku merupakan tetangga. Peristiwa itu terjadi pada jumat tanggal 21 Mei 2021. Saat itu korban yang menginap di rumah temannya sekitar pukul 04.00 WITA, pulang ke rumahnya untuk menunaikan salat subuh.
Setelah menunaikan salat, korban mengemasi pakaiannya dan dari belakang, pelaku datang memukul pelipis korban menggunakan batu bata hingga pingsan, kemudian membawa kabur emas milik korban seberat 18,7 gram.
“Tiba – tiba pelaku datang melalui pintu dapur masuk kedalam rumah dan memukul korban dengan menggunakan batu bata, setelah memukul korban pada bagian pelipis kanan, korban jatuh. Pada saat itulah pelaku mengambil kalung emas beserta liotin yang digunakan oleh korban pada saat itu,” jelas Ipda Kasmuddin dihadapan wartawan, Senin (24/5/2021).
Lanjut Kasmuddin motif pelaku melakukan pencerian dan penganiayaan karena terlilit utang.
Seusai melancarkan aksinya, pelaku melarikan diri dan berpindah – pindah tempat. Mulai dari Majene lalu ke Polewali Mandar (Polman) sebelum akhirnya ditangkap polisi di Makassar ketika hendak menuju rumah kerabatnya di Pulau Pandangan, Provinsi Sulawesi Selatan.
“Tim Resmob Polda Sulbar bersama Timsus dari Polresta Mamuju berangkat ke Makassar dan menghubungi teman – teman di Polres Pelabuhan, sehingga pada tanggal 23 Mei 2021 pelaku berhasil diringkus, sebelum menyeberang ke pulau,” ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, dari pengakuan pelaku, emas hasil curian itu telah dijual disalah satu toko emas yang ada di Majene. Kemudian polisi bergerak untuk mencari emas tersebut.
“Sesampai di Majene ketemulah pembeli barang ini, dimana pembeli barang ini mengakui telah membeli kalung emas dan liotin seharga Rp 9,9 juta. Dari hasil introgasi pelaku bahwa sebagian uang itu telah digunakan untuk membayar utang,” katanya.
Pelaku saat ini telah diamankan di Mapolresta Mamuju beserta barang bukti untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Pasal yang disangkakan yaitu pasal 365 KUHPidana yaitu pencurian dengan kekerasan dengan ancaman 9 tahun penjara,” pungkasnya.(Awal).