Sekretariat DPRD Wajo Gelar Diskusi Publik, Ketua PHI Soroti Regulasi Pilkades Serentak
WAJO, FMS -- Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo menggelar diskusi publik, Senin 24 Mei 2021, di Kantor DPRD Wajo.
Diskusi publik yang mengangkat tema Demokratisasi Desa, Demi Mewujudkan Pemilihan Kepala Desa Yang Jujur Dan Adil, dihadiri Ketua DPRD Wajo, Wakil Ketua DPRD, Ketua Komisi I, Anggota Komisi I, Sekertaris DPRD Wajo, dan sejumlah undangan lainnya.
Diskusi publik ini menghadirkan 3 Narasumber yaitu Sudirman SH. MH dari Pelita Hukum Independent Kabupaten Wajo, Ir. Bakri Kordinator P3MD Kabupaten Wajo, H. Ambo Mappaaessu Ketua Komisi I DPRD Wajo, dan dipandu oleh Ardiansyah Rahim.
Wakil Ketua I DPRD Wajo, Ir A. Senurdin Husaini, saat membuka acara diskusi publik, mengatakan, diskusi ini adalah salah satu kegiatan yang difasilitasi oleh sekretariat DPRD Wajo.
Katanya, diskusi ini dilakukan untuk merangsang pertukaran pikiran dan penyampaian gagasan untuk menambah wawasan.
"Diskusi ini diharapkan menghasilkan pemikiran cemerlang, agar pesta Pilkades serentak di Wajo, melahirkan pemimpin yang jujur dan adil," harap Legislator Partai Demokrat ini.
Salah seorang pemateri, Sudirman SH. MH, mengatakan, ada 4 hal untuk mencapai Pilkades yang jujur dan adil, yang pertama aturan, kedua penyelenggara, ketiga kontestan percaya diri, keempat masyarakat punya kesadaran.
Sudirman menyoroti regulasi yang menjadi pedoman pelaksanaan Pilkades di Wajo, pasalnya, dalam regulasi, baik Perda, maupun peraturan bupati, tidak ada yang mengatur tentang sanksi bagi calon yang melakukan money politik.
"Tidak ada aturan yang saya temukan tentang sanksi bagi calon kepala desa yang melakukan politik uang," jelasnya. (Gus/ADV)