Sat Narkoba Polres Pasangkayu Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika
PASANGKAYU,FMS- Satuan Narkotika dan Obat-obatan (Sat Narkoba) Polres Pasangkayu berhasil meringkus tiga pelaku yang kedapatan membawa narkotika jenis sabu di dalam area SPBU Sarjo, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Pelaku inisial MHR (31 th) dan MH (35) alamat Dusun Vidu Desa Kulu. Sedangkan MTH (19 th), alamat Dusun Bulu Tao Desa Kulu ketiganya ditangkap berdasarkan Informasi masyarakat tentang adanya kendaraan yang sering masuk Kabupaten Pasangkayu membawa narkoba dari Donggala, Sulawesi Tengah.
Kasat Narkoba IPTU Ronald Suhartawan mengatakan awalnya telah menangkap 2 orang yang diduga membawa Narkotika dengan Inisial MHR (32 th) dan MTH (19 th) dimana keduanya ditangkap di dalam area SPBU Sarjo saat melakukan pengisian bahan bakar pada hari Rabu 19 Mei 2021, sekira pukul 04.30 WITA.
"Setelah ditangkap dan dilakukan Introgasi, pelaku mengakui bahwa barang tersebut merupakan pesanan seseorang sehingga personel melakukan pengembangan dan menangkap MH (35 th) di Dusun Bulu Vidu Desa Kulu Kecamatan Lariang," kata Kasat Narkoba, Iptu Ronald Suhartawan.
Kini ketiga pelaku beserta barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku berupa 1 sachet /paket plastik besar berisikan kristal bening diduga narkotika dengan berat kurang lebih 10 gram, 3 unit handpone (HP) android Merk Oppo, 1 unit Motor Merk Yamaha Fino telah diamankan di Mapolres Pasangkayu untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Ketiga pelaku disangka dengan pasal 114 ayat (2) atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkaanya.(Al)