Rp 2,3 M Pengembalian DAK Bidang SMK Diknas Provinsi Sulbar
MAMUJU,FMS-Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat berhasil mengembalikan uang sebanyak Rp 2,3 miliar dari hasip penyelidikan perkara DAK Fisik PSMK tahun 2020, Kamis (6/5/2021).
Uang tersebut kemudian diserahkan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulawesi Barat untuk disetorkan ke Kas Daerah Provinsi Sulawesi Barat dibuatkan berita acara yang diserah terima oleh Aspidsus Feri Mufahir kepada Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Amujib disaksikan kepala Seksi Penyidikan Rizal F dan Inspektur Pembantu Wilayah lI Gustam Kamase.
Aspidus Kejati Sulbar, Feri Mufahir dihadapan wartawan mengatakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Nomor: PRINT 550/ P.6/ Fd.1/ 12/ 2020 tanggal 01 Desember 2020.
Dari hasil penyelidikan di Kejati Sulbar pemotongan dana DAK tingkat SMK Sulbar tidak ditemukan adanya niat jahat dari pihak-pihak pengelola dana DAK tersebut.
Bahwa engelola mengikuti juklak atau juknis seperti kebiasaan tahun-tahun sebelumnya padahal itu sudah ada juknisnya yang tidak dipedomani yang potongannya sekitar 5 persen. Kemudian 3 persen diberikan kepada pasilitator untuk pembuatan gambar dan RAB. Sementara 2 persen untuk administrasi dan pelaporan pengelolaan keuangannya.
"Tapi pada kenyataannya itu dimasukkan kedalam RAB untuk keterbukaan pengelola keuangannya untuk bisa dipertanggungjawankan. Kemudian sebagian besar uang ini masih disimpan pihak pengelola sekolah hanya ada 10 sekolah yang sudah membayarkan kepasilitator itu pun sudah dikembalikan 100 persen," terangnya.
Bahwa dari hasil penyelidikan, Jaksa Penyelidik berpendapat bahwa pada pencantuman 5 persen dari Dana DAK SMK pada RAB masing-masing sekolah,
Meski pencantuman 5 persen dari Dana DAK SMK pada RAB masing-masing sekolah melanggar ketentuan formil yaitu Perpres no. 88/2019 Tentang Petunjuk Teknis DAK tanggal 27 Desember 2019, PerMendik nomor 11/2020 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan TA. 2020,
Namun tidak ditemukan adanya perbuatan melawan hukum materil atau niat jahat dari pihak-pihak terkait dalam kegiatan tersebut, tidak ditemukan bukti adanya tindak pidana khususnya tindak pidana korupsi.
Kemudian dana DAK Fisik Bidang Pendidikan SMK yang telah dikembalikan oleh pihak Kepala Sekolah dan telah diterima oleh Penyelidik sebesar Rp. 2.3 M dikembalikan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat melalui Badan Pengelola Keuangan Daerah Propinsi Sulawesi Barat.
Sementara Kepala BPKPD Provinsi Sulbar Amujib mengatakan bahwa Kejati Sulbar telah melakukan upaya prepentip.
"Kita bersyukur dan berterima kasih kepada Kejaksaan Tinggi dibawa pimpinan Johny Manurung yang telah membantu sehingga tidak terjadi los anggaran keuangan dipemerintahan Sulbar," ujarnya.
Dikatakan bahwa pengembalian anggaran ini akan diformasikan kembali penganggarannya untuk sektor pendidikan.
"Kami berharap Kejati Sulbar melakukan pendampingan hukum kepada kami utamanya pada di Dinas Pendidikan," ucapnya.(Awal).