Oknum Pecatan TNI Ditangkap Teamsus Polresta Mamuju karena Gasak Indomaret
MAMUJU,FMS - Team Khusus (Teamsus) Polresta Mamuju, menangkap pelaku pembobol Indomaret di jalan RE Martadinata, Kelurahan Simboro, Kabupaten Mamuju pada tiga hari setelah Mamuju dilanda gempa atau pada 15 Januari 2021 lalu.
Pelaku berjumlah tiga orang yakni, MI (36) warga Lingkungan Tambayako, Kelurahan Simboro, Mamuju, merupakan pecatan TNI Raider 712 Manado. Sedangkan dua orang lainnya yang masih dibawah umur berinisial FI (13) dan FN (15).
Paur Humas Polresta Mamuju, Bripka Eman Sulaeman mengatakan, bahwa kedua pelaku ditangkap Sabtu 1 Mei 2021 sekitar pukul 23.00 WITA dekat dari rumahnya di Jl RE Marthadinata. Penangkapan tersebut dilakukan oleh Tim Phyton Polresta Mamuju yang dibakcup Resmob Polda Sulbar berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/16/I/2021/SPKT/RESTA MAMUJU/ SULBAR yang dilaporkan Akbar Ramli (23) yang selaku korban.
"Dua tersangka sudah ditahan di Mapolresta Mamuju yakni, MI dan FI. Sementara tersangka FN masih buron," kata Paur Humas Polresta Mamuju, Bripka Eman Sulaeman, Minggu (2/5/2021).
Eman menambahkan bahwa kedua pelaku masuk kedalam Indomaret dan menggasak puluhan bungkus rokok, susu box, alat kosmetik dan coklat silverqueen dengan cara masuk melalui toilet menggunakan linggis.
Pelaku mengakui melancarkan aksinya setelah melihat ada kesempatan. Awalnya hanya berjalan-jalan disekitaran Indomaret.
Namun ia melihat Indomaret dalam keadaan kosong sehingga muncul niat untuk melakukan pembobolan.
“Pelaku Irdan langsung mengambil linggis yang berada disamping Indomaret dan digunakan menjebol dinding bagian belakang, setelah dinding berhasil dijebol, Irdan dan FN masuk ke dalam indomaret,”terangnya.
Sementara pelaku FI bertugas mengawasi dibagian luar indomaret. Sementara barang yang hasil curian tersebut dikomsumsi sendiri dan ada pula yang dijual.
“Dia mengaku rokok yang diambil dijual ke kios-kios di Jalan RE Marthadinata, Simboro, kios-kios di Wonomulyo Polman dan kios-kios pasar Lekassi Kota Pare-pare,” ungkapnya.
Adapun barana bukti yang diamankan polisi berupa dua buah rokok Sampoerna Avolution, empat buah rokok Clas Mild, empat buah rokok L.A Lights dan dua buah rokok U-mild.
“Kerugian yang dialami oleh korban kurang lebih Rp. 15 juta,”tuturnya.(Awal)