Lasalman, Strategi Penyelesaian Masalah Administrasi Kependudukan di Mateng
Kabid PIAK dan PDK Disdukcapil Mamuju Tengah, Irawati, disela kegiatan Lasalman.
MATENG, FMS - Semalam di Desa, Pelayanan Dokumen Kependudukan (Lasalman) adalah terobosan baru Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Mamuju Tengah (Mateng) untuk memberi kenyamanan bagi warga di dua desa, Kecamatan Tobadak.
Kepala Bidang PIAK dan Pemanfaatan Data Kependudukan (PDK) Disdukcapil Mateng, Irawati mengatakan, Lasalman adalah sebuah terobosan baru yang dinilai mampu menyelesaikan masalah didesa, tentang pelayanan dokumen kependudukan.
Hal ini terbukti, saat dirinya bersama tim kerja dari dinas Dukcapil Mateng, menjalankan aksinya terkait data kependudukan di Desa Polongaan dan Batu Parigi Kecamatan Tobadak, saat malam hari.
Inovasi Lasalman yang di laksanakan beberapa waktu lalu, juga mendapat respon positif bagi warga didesa.
Hal itu dinilai dapat meringankan beban warga, tanpa harus menyita waktu kekota yang berjarak tempuh puluhan kilometer untuk mengurus dokumen kependudukan.
"Kita ketahui, di desa hampir seluruhnya petani yang setiap hari bekerja dikebun dan masih banyak masyarakat yang enggan ke kantor dinas Capil untuk mengurus administrasi atau data kependudukan, karena alasan jauh, buang waktu bahkan karena alasan malu," kata Irawati, Rabu (12/5/2021)
Pelayanan administrasi kependudukan di desa yang diselenggarakan saat malam hari, adalah sebuah terobosan yang dijalankan disela kesibukan warga yang fokus bekerja saat siang hari.
"Karena mereka sibuk dikebun, sehingga cuek terhadap kepemilikan administrasi kependudukan. Pelayanan pada malam hari inilah, warga sangat antusias untuk mengurus, karena mereka sudah berada di rumah," jelas Kabid PIAK dan PDK Disdukcapil Mateng.
Sejatinya, tambah Irawati, memang pelayanan itu didekatkan kepada masyarakat sesuai dengan kondisinya. Sebab pada dasarnya prinsip pelayanan publik yang baik harus mewujudkan indikator kesederhanaan, prosedur pelayanan publik tidak berbelit – belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan.
Secara rinci, Irawati juga menjelaskan idikator lainnya, yakni Kejelasan yang mencakup persyaratan teknis dan administratif pelayanan publik, unit kerja yang berwenang dan bertanggungjawab dalam memberikan pelayanan dan penyelesaian keluhan dalam pelayanan. Selanjutnya, kepastian waktu yakni pelayanaan publik dapat diselesaikan dalam kurun waktu yang telah ditentukan, Partisipatif adalah pelayanan yang dapat mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik.
Juga keamanan tentang proses dan produk pelayanan publik memberikan rasa aman dan kepastian hukum, selain itu penyelenggara pelayanan publik bertanggung jawab atas penyelenggaraan pelayanan dan penyelesaian keluhan dalam pelayanan publik.
Kabid PIAK dan PDK menambahkan, indikator lainnya adalah kelengkapan sarana dan prasarana, seperti prasarana kerja, peralatan kerja dan pendukung lainnya yang memadai. Kemudahan akses, tempat dan lokasi serta sarana pelayanan yang memadai, mudah dijangkau oleh masyarakat dan memanfaatkan teknologi yang dapat digunakan oleh semua pihak yang membutuhkan.
Selanjutnya, kedisiplinan, kesopanan, dan keramahan. Pemberi layanan harus bersikap disiplin, sopan, santun, ramah serta ikhlas dalam memberikan pelayanan.
"Kenyamanan, lingkungan pelayanan harus tertib, teratur, ruang tunggu yang nyaman, serta disediakan fasilitas pendukung seperti tempat parkir yang luas, toilet, tempat ibadah dan lain - lain," kata Irawati
Mencermati sejumlah indikator itu, sebagai Kabid PIAK dan PDK dalam hal rencana aksi perubahan yang diberi judul LASALMAN, bertujuan untuk memberi pelayanan administrasi kependudukan dengan layanan Birokrasi yang Bersih dan Melayani (BBM). Pemerintahan yang responsive, berdaya saing, cepat dan tepat sesuai sasaran dan target, yang telah di laksanakan di Desa Polongaan dan Desa Batu Parigi.
Ia berharap, Inovasi Lasalman yang diselenggarakan bulan April hingga mei 2021, dapat meningkatkan pelayanan administrasi dukcapil di desa setiap kecamatan di Bumi Lalla Tassisara', sekaligus mendukung program nasional agar seluruh warga memiliki data administrasi kependudukan dan pencatatan sipil.
Inovasi Lasalman juga didukung melalui surat Keputusan Kepala Dinas DukCapil Mateng, untuk menjalankan terobosan melalui inovasi Lasalman dalam hal pendektan pelayanan masyarakat.
"Setelah dilakukan inovasi ini, penduduk tidak perlu jauh-jauh datang ke Dinas karena pelayanan yang akan datang mendekat dengan mobil keliling ke desa dan car free day, sehingga warga tidak perlu keluar biaya untuk transportasi, " tambahnya.
Bagi warga yang tidak memiliki waktu luang dihari dan jam kerja reguler karena alasan pekerjaan, dapat mengurusnya pada Minggu atau malam hari.
"Waktu penyelesaian yang lama sampai 7 hari, sekarang dapat langsung jadi bahkan satu dokumen bisa 5 menit, jadi karena didukung penggunaan teknologi Informasi yang handal, penduduk tidak perlu bolak balik untuk mengambil dokumen dan mengantri lama hingga berjam-jam," jelas Irawati.
Pelayanan dokumen yang selenggarakan menggunakan pelayanan mobil keliling administrasi kependudukan, sebagaian program inovasi Lasalman antara lain, KTP elektronik, Kartu Keluarga, Akta Kelahiran, Akta Kematian, Perekaman KTP-el serta KIA (Kartu Identitas Anak).
"Tahapan selanjutnya dari rancangan rencana aksi perubahan adalah tahap pengawasan, karena untuk menjaga komitmen bersama dalam melaksanakan pelayanan kepada masyarakat, memastikan setiap komponen berjalan sesuai tugas dan fungsinya sehingga kualitas pelayanan tetap terjaga dan tahap akhir, akan melakukan evaluasi. Kendala yang muncul selama pelaksanaan inovasi baik dari peralatan, sistem aplikasi, koneksi jaringan maupun sumber daya manusianya, menjadi bahan evaluasi untuk perbaikan dan pengembangan pelayanan yang lebih baik," tutupnya. (jml)