Kepala Ombudsman Sulbar Soroti Sejumlah Duiker Dalam Kota Mamuju Rusak
MAMUJU,FMS- Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat, Lukman Umar meminta perhatian lebih kepada pihak terkait mengenai duiker pembatas jalan dengan pinggir got, sungai atau saluran irigasi jalan di depan MTS Negeri Binanga yang rusak parah.
"Duiker di jalan Diponegoro ini sebagai akses menuju Pasar Baru Mamuju dan terletak tepat di depan MTs Negeri Binanga merupakan tempat yang vital bagi anak sekolah. Dengan kondisi duiker yang rusak parah tentu sangat mempengaruhi arus lalu lintas di sana," ungkap Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulbar, Lukman Umar pada Jumat (21/5/2021).
Selain itu, Lukman juga menyampaikan bahwa pemerintah terkesan abai dengan kondisi duiker jalan yang rusak parah tersebut.
"Saya lihat duiker jalan ini sudah sangat rusak parah dan belum ada terlihat tindakan serius dari pemerintah untuk memperbaikinya. Selain itu banyak jalan yang terjadi pengangkatan pasca gempa sehingga harus diratakan. Adapun titiknya ada di jalan Abdul Syakur, jalan Umar Dar, jalan Andi Depu, jalan Diponegoro, dan jalan Atiek Soeteja. Kemudian kondisi jalan di sepanjang Soekarno Hatta juga perlu perhatian serius karena banyaknya kerusakan," tambahnya.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 273 disebutkan bahwa setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dan/atau barang dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 12 juta rupiah.
"Intinya perlu perbaikan segera, jangan ditunda-tunda lagi sebelum ada korban," tutup lukman.
Adapun jalan sebagai salah satu prasarana transportasi merupakan unsur penting dalam pengembangan kehidupan berbangsa dan bernegara, dalam pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa, wilayah negara, dan fungsi masyarakat serta dalam memajukan kesejahteraan umum sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.(Awal)