Kakanwil Sulbar Bolehkan Pelaksanaan Salat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan
MAMUJU,FMS-Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Barat, Muflih B Fattah membolehkan pelaksanaan salat idul fitri 1442 H dilaksanakan di masjid dan lapangan.
"Kita himbau harus berkordinasi dengan pemerintah masing-masing dan memanggil tim satgas Covid-nya, selama itu zona hijau dibolehkan salat idul fitri di masjid dan lapangan dengan ketentuan kapasitas hanya 50 persen dari kapasitas itu," ujarnya saat ditemui di kantornya, Jumat (7/5/2021).
Selain itu dirinya juga mengimbau masyarakat agar mematuhi prokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 seperti memakai masker, menjaga jarak, membawa sejadah dan perlengkapan salat dari rumah masing-masing.
"Khutbah idul fitri dimanilisir durasinya minimal 15 menit dan pelaksanaan salatnya agar tidak terlalu lama," ujarnya.
Selain itu pelaksanaan pawai takbiran keliling lebaran tahun ini ditiadakan cukup dilaksanakan didalam masjid masing-masing.
"Jadi untuk pawai roadshow keluar tidak usah cukup takbiran di masjid masing-masing," pungkasnya.
Ia juga berharap meski Sulbar kategori zona hijau dari penyebaran covid-19. Namun ia meminta kepada masyarakat agar mematuhi prokes guna mencegah penyebaran virus corona.
"Yang paling utama menjaga diri masing-masing dari penyebaran covid-19 itu yang paling utama karena itu kewajiban dari pada yang sunnah-sunnah," harapnya.(Awal)