Larangan Mudik Di Mateng Segera Diberlakukan
Kadis Perhubungan, Sigit Dwihastono.
MATENG, FMS - Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Mamuju Tengah (Mateng) gelar sosialisasi peniadaan mudik lebaran.Kepala Dishub Mateng, Sigit Dwihastono mengatakan, menindak lanjuti Surat Edaran (SE) Satuan Tugas (Satgas), Covid-19 tentang peniadaan mudik, saat ini pihaknya masih tahap bersosialisasi.
Hal itu disampaikan, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsAap miliknya, Sabtu (24/4/2021).
Sigit menambahkan, larangan mudik saat ini sebagaimana tertuang dalam Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan (Satgas) Covid-19 Nomor 13 tahun 2021, tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama Ramadhan 1442 Hijriyah.
Ia menambahkan, menyikapi adanya peraturan tentang peniadaan mudik secara nasional sejak 22 April hingga 26 Mei 2021, pihaknya segera menggelar rapat bersama tim gugus penanganan Covid-19 di Mateng.
"Saat ini kita masih menunggu informasi penetapan aglomerasi kita dari Provinsi Sulbar, mudah-mudahan minggu depan sudah ada,” ungkapnya.
Selain tim Gugus Covid-19, Dishub juga akan bekerjasama Satuan Lantas Polres Mateng terkait larangan mudik lebaran.
"Wewenang kepolisian yang akan mengarahkan, setidaknya menahan dan menyuruh putar balik, jika ada pemudik yang ngotot maka akan dikenakan denda sesuai peraturan yang berlaku dan pihaknya hanya sebatas sosialisasi," jelasnya.
Terkait surat edaran larangan mudik masih ada pengecualian yang diperuntukkan bagi warga yang kebetulan melintas karena sesuatu hal.
"Larangan mudik tidak berlaku bagi yang sedang perjalanan kedinasan, seperti ASN, karyawan swasta dan orang dalam kondisi sakit atau orang dalam kedukaan serta orang hamil,” tutupnya. (jml)