Kemenag Sulbar Bolehkan Pelaksanaan Ibadah Salat Tarawih di Masjid
MAMUJU,FMS-Kepala Kementeriaan Agama (Kemenag) Sulawesi Barat Muflih B Fattah membolehkan umat muslim melaksanakan ibadah salat tarawih dan ibadah lainnya selama bulan ramadhan di masjid.
"Boleh kita laksanakan asalkan tetap menerapkan prokes kesehatan misalnya menjaga jarak, memakai masker, cuci tangan dan kalau bisa hanya 50 persen dari kapasitas masjid itu yang menjadi himbauan dari Kementeriaan Agama," ujarnya, Selasa (6/4/2021).
Menurutnya pembatasan tersebut karena pandemi hal itu sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang masih melanda Indonesia khususnya di Sulbar.
"Maka itu kita tetap mengikuti himbauan pemerintah," ucapnya.
Menurutnya pembatasan tersebut juga salai ied, salat tarawih berjamaah dibulan ramadhan dan peringatan nuzunul quran yang tetap mengacu protokol kesehatan yang telah dicanangkan oleh pemerintah.
Ditambahkan bahwa pihaknya juga nantinya akan melakukan pemantauan hilal yang serentak dilaksanakan penetapan masuk ramadhan di mercusuar di Kelurahan Rangas, Kecamatan Simboro, Mamuju pada Senin 12 April mendatang.
Juru bicara Covid-19 Safaruddin Sanusi menambahkan bahwa selama ramadhan diperbolehkan melaksanakan ibadah di masjid meski tetap dianjurkan dirumah namun ada pembatasan jamaah di masjid.
"Boleh dilaksanakan karena ada himbauan Kakanwil Agama tetapi ada pembatasan di masjid disesuaikan apakah 50 atau 100 orang," ungkapnya.(Awal)