Jika Sudah Terdaftar, LBH Kondosapata' Mamasa Berikan Pendampingan Hukum Gratis Bagi Masyarakat Miskin


MAMASA, FMS--Kehadiran Lembaga Bantuan Hukum (LBH) untuk memberikan bantuan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin dan kurang mampu sangat dibutuhkan.

Namun banyak kasus yang menimpa masyarakat kurang mampu tidak berani meminta pendampingan kepada praktisi hukum karena terbentur pemahaman mahalnya biaya yang harus dikeluarkan.

Tetapi sebenarnya, jika bantuan hukum diminta kepada LBH pemberi bantuan hukum yang telah terdaftar, maka semua pembiayaan yang dikeluarkan ditanggung negara melalui LBH yang bersangkutan.

Untuk Kabupaten Mamasa sendiri, berdasarkan informasi yang disampaikan pihak Kantor Perwakilan (Kanwil) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Barat (Sulbar), belum ada satupun LBH yang terdaftar.

Menyadari pentingnya mendaftarkan lembaga pemberi bantuan hukum, LBH Kondosapata' Mamasa kini sedang menjalani proses verifikasi faktual.

Jika LBH Kondosapa' dapat lolos dalam proses verifikasi tersebut, maka dapat dipastikan menjadi LBH pertama yang terdaftar di Mamasa.

Ketua LBH Kondosapata' Mamasa, Maikhal R mengatakan saat ini memang sangat dibutuhkan kehadiran LBH terdaftar guna memaksimalkan bantuan hukum gratis bagi masyarakat miskin.

"Kami betul-betul berharap agar LBH kami ini dapat lolos untuk membentu masyarakat kurang mampu," katanya, Jumat (30/4) disela-sela verifikasi faktual yang dilakukan oleh Kanwil Kemenkumham Sulbar.

Ia menjelaskan selama ini LBHnya ketika akan melakukan pendampingan kepada masyarakat, harus ke Polewali atau Mamuju untuk mengambil rekomendasi. Hal ini menyebabkan pembiayaan yang dikeluarkan juga jauh lebih besar.

"Berbeda jika LBH ini sudah terdaftar dan berada di Mamasa, kita bisa maksimal membantu masyarakat," jelasnya.

Selain itu, jika sudah terdaftar maka LBH Kondosapata' akan secara resmi menjadi perpanjangan tangan pemerintah untuk membantu masyarakat miskin dan kurang mampu di Kabupaten Mamasa secara cuma-cuma.

Kepala Divisi Hukum dan Ham Kanwil Kemenkumham Sulbar, Alexander Palti menuturkan di Sulbar baru ada empat LBH yang telah terdaftar di Kemenkumham. Yang terdiri dari tiga LBH di Mamuju dan satu LBH di Polewali Mandar.

"Kalau di Mamasa belum ada LBH pemberi bantuan hukum yang terdaftar," tuturnya.

Saat ini pihaknya sedang melakukan verifikasi faktual terhadap LBH Kondosapata' sebagai calon peserta pemberi bantuan hukum. 

Menurutnya, kelengkapan LBH Kondosapata' Mamasa sudah baik dan dinilai siap serta matang untuk menjadi LBH pemberi bantuan hukum terdaftar. 

"Kami berharap semua usaha yang dilakukan LBH Kondosapata' Mamasa bisa terwujud dan tercapai sebagai lembaga pemberi bantuan hukum di Mamasa," jelasnya.

Ia menyampaikan jika LBH ini dapat lolos, maka diharapkan dapat bersinergi dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, lembaga pemasyarakatan, dan termasuk para wartawan yang setiap saat berhubungan dengan masyarakat.

"Yang harus diingat bahwa bantuan yang diberikan telah dianggarkan oleh negara, sehingga bantuan hukum yang diberikan kepada masyarakat miskin cuma-cuma," harapnya.

Ia menambahkan saat ini ada lima LBH se-Sulbar yang sedang dalam proses verifikasi faktual yang terdiri dari dua LBH dari Kabupaten Pasangkayu, masing-masing satu dari Kabupaten Mamuju dan Kabupaten Polewali Mandar, serta satu dari Kabuapeten Mamasa, yakni LBH Kondosapata' Mamasa. (Kedi)

Related

MAMASA 2852055516383473439

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item