Gubernur Sulbar Serahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulbar kepada BPK RI


MAMUJU,FMS-Serah terima Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Prov. Sulbar  T.A 2020 dan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Daerah (IHPD) Tahun 2020, berlangsung  di Kantor Sementara Badan Pemeriksa Keuangan  Republik Indonesia (BPK RI) Perwakilan Sulbar, Senin 29 Maret 2021.

LKPD Provinsi Sulbar Tahun Anggaran 2020 diserahkan oleh Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar kepada Kepala  BPK RI Perwakilan Sulbar,  Hery Ridwan. Sedangkan  untuk IHPD  Tahun 2020 diserahkan oleh Kepala BPK Perwakilan Sulbar kepada Gubernur Sulbar.

Dalam sambutannya, Gubernur Sulbar Ali Baal Masdar menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada jajaran BPK Perwakilan Sulbar atas perhatian dukungan dan pembinaan dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah, sehingga pemerintah daerah dapat semakin baik dan mendapatkan penilaian sesuai yang diharapkan bersama.

"Selaku kepala daerah, saya menyadari bahwa opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) sebagai capaian yang menjadi target pemerintah daerah, sekaligus merupakan tantangan untuk mewujudkan pemerintah yang baik dan bertanggungjawab dengan pengelolaan keuangan yang profesional, transparan dan akuntabel,"ucap Ali Baal

Ali Baal juga menyampaikan, saat ini memang masih banyak kekurangan dikarenakan sistem yang ada terkadang berbeda-beda, begitu juga dengan regulasinya. 

"Namun kita bersyukur, sistem yang ada saat ini mulai  dari pemerintah pusat maupun daerah serta kabupaten sudah mulai berjalan dengan lancar walaupun di tengah pandemi covid-19 dan pasca gempa 6,2 magnitudo. Kita yakin Insya Allah kita akan lebih baik,"sebutnya 

Kepala  BPK RI Perwakilan Sulbar,  Hery Ridwan mengemukakan, sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 15 Tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara dan UU Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan, mengamanatkan BPK RI untuk memeriksa pengelolaan dan tanggungjawab keuangan negara yang mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu. 

"Pada periode Triwulan Tahun 2021 ini, BPK telah melaksanakan pemeriksaan pendahuluan atas LKPD T.A 2020 dan pemeriksaan Long Form Audit Report (LFAR) atas kinerja peningkatan kapasitas infrastruktur T.A 2020 pada pemerintah provinsi,"kata Hery

Kepala BPKPD Sulbar,  Amujib menyampaikan,  sesuai ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, LKPD disampaikan oleh kepala daerah kepada BPK untuk dilakukan pemeriksaan paling lambat tiga  bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Amujib berharap, semoga LKPD  T.A 2020 Pemprov Sulbar kembali mendapatkan penilaian dengan opini WTP untuk ke-7 kalinya.

Adapun LKPD Prov. Sulbar T.A 2020 terdiri dari  tujuh item, yaitu laporan realisasi anggaran,  laporan operasional,  laporan perubahan ekuitas, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Acara serah terima tersebut, turut dihadiri Asisten II Bidang Ekbang, Junda Maulana, Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Sulbar, Imik Eko Putro, sejumlah pimpinan OPD lingkup Pemprov Sulbar , Tenaga Ahli Gubernur Sulbar dan undangan lain.(ADV/AL).

Related

MAMUJU 5698846745034307338

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item