Fraksi Hanura Absen Paripurna, Eksekutif Kembali Ajukan Ranperda Perlintan
MAMASA, FMS--Setelah beberapa kali tertunda, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Mamasa akhirnya secara resmi menyerahkan enam Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) ke DPRD Mamasa untuk dibahas, Senin (12/4).
Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda usai penyerahan Ranperda mengatakan Ranperda yang diajukan eksekutif ada yang merupakan usulan baru dan ada yang merupakan usulan untuk direvisi.
"Ranperda yang diajukan ini sifatnya yang dianggap paling urgen untuk segera dibuat," katanya.
Ia berharap agar Ranperda yang diajukan tersebut dapat segera diselesaikan pembahasannya sehingga secepat mungkin dapat disosialisasikan dan diimplementasikan.
"Nantinya jika Ranperda yang diajukan dapat dijadikan Peraturan Daerah, maka ini akan menjamin kerja terknis Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait dilapangan," harapnya.
Terkait Ranperda Perlintan, Ia menuturkan sebelumnya Ranperda tersebut sudah pernah dibahas, namun belum diasistensi oleh Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Barat.
"Nah Perda tersebut telah dikembalikan ke daerah untuk dilakukan revisi," tuturnya.
Wakil Ketua DPRD Mamasa, Orsan Soleman B menyampaikan Ranperda yang diajukan oleh pihak ekaekutif telah melalui mekanisme Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah disepakati oleh pihak Legislatif dan Eksekutif.
"Jadi Ranperda yang diajukan sudah sesuai dengan Propemperda, sehingga kita komitmen untuk menyelesaikannya dalam tahun ini," ucapnya.
Tujuh dari delapan fraksi di DPRD Mamasa sepakat untuk mengarahkan pembahasan Ranperda tersebut kedalam Panitia Khusus (Pansus). Sementara itu satu fraksi yakni Fraksi Partai Hanura, seluruh anggotanya tidak nampak menghadiri Rapat Paripurna Penyerahan Ranperda tersebut.
"Pansus ini memberi ruang yang lebih jauh untuk menggagas atau menelisik lebih dalam lagi Ranperda yang diajukan untuk kepentingan masyarakat," katanya menjelaskan.
Untuk Ranperda Perlintan yang kembali diajukan untuk direvisi, Ia lanjut menjelaskan berdasarkan pengantar yang disampaikan oleh eksekutif bahwa ada mekanisme yang terhambat di provinsi, sehingga pihaknya akan melakukan kajian apa sesungguhnya yang menjadi kendala sehingga Ranperda tersebut tidak dapat dibuat menjadi Perda.
Keenam Ranperda yang diserahkan tersebut yakni Ranperda tentang Penetapan Rambu Lalulintas, Marka Jalan, dan Alat Pemberi Isyarat Lalulintas, Ranperda Perlindungan dan Pemberdayaan Terhadap Petani (Perlintan), Ranperda tentang Perubahan RPJMD Tahun 2018-2023, Ranperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Perusahaan Daerah Air Minum, Ranperda tentang Retribusi Penjualan Hasil Usaha Daerah Pada Instansi Pembibitan Ternak di Kabupaten Mamasa, dan Ranperda tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. (Kedi Liston )