Biadab, Kakek 51 Tahun Setubuhi Jelita Yang Masih Umur 5 Tahun
MAMASA, FMS--Kepolisian Resort (Polres) Mamasa Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Satreskrim Polres Mamasa, kembali mengamankan seorang pelaku pencabulan anak dibawah umur.
Seorang kakek biadap inisial D alias PP (51) dengan tanpa perasaan tega menyetubuhi Jelita (5, nama samaran) sebanyak dua kali. Selain terhadap Jelita, pelaku yang merupakan warga Kecamatan Messawa juga melakukan pencabulan terhadap dua anak lainnya yakni Melati (6, nama samaran) dan Mawar (17, nama samaran).
Terhadap Melati dan Mawar, pelaku melakukan pencabulan dengan meraba-raba bagian tubuh korban.
Saat ditangkap, pelaku bersembunyi di rumah keluarganya yang berada di Desa Orobua, Kecamatan Sesenapadang.
Kasat Reskrim Polres Mamasa, Iptu Dedi Yulianto menyampaikan pelaku ditangkap usai menerima laporan tindak asusila yang dilakukan D alia DP terhadap tiga orang anak yang masih di bawah umur.
"Awalnya pada akhir desember 2020 dan bulan Februari 2021, korban Jelita mengeluhkan rasa sakit kepada orang tuanya, mohon maaf di bagian alat kelaminnya setelah disetubuhi pelaku," terangnya, Rabu (21/4).
Ia menjelaskan setelah terus ditanya orang tuanya penyebab rasa sakit yang dialami, korban lalu menceritakan perbuatan pelaku. Atas dasar itulah orang tua korban membuat laporan polisi.
"Kami lakukan interogasi awal dan kami bawa korban ke dokter untuk diperiksa. Dan hasilnya kelamin korban mengalami luka robek," jelasnya.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap pelaku, pelaku mengakui seluruh perbuatannya dan mengaku khilaf telah memaksa anak dibawah umur untuk disetubuhi.
"Pencabulan terjadi karena korban sering bermain di rumahnya, sehingga pelaku tertarik untuk melakukan pelecehan seksual terhadap anak-anak ini," lanjutnya menjelaskan.
Ia menambahkan untuk pendampingan terhadap korban, pihaknya selalu melibatkan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dan Dinas Sosial Mamasa.
Atas perbuatannya, terhadap pelaku dikenakan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 1. Dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Kedi Liston)