9 Pelaku Bom Ikan di Mamuju Diancam 20 Tahun Penjara
MAMUJU,FMS-Polresta Mamuju menetapkan 9 orang nelayan yang berhasil ditangkap karena menggunakan bahan peledak saat menangkap ikan di perairan Balabalakang, Kabupaten Mamuju, pada Selasa (9/3/2021) lalu.
Wakapolresta Mamuju, AKBP Arianto menjelaskan awal penangkapan kesembilan nelayan tersebut. Dimana saat personel Polairut Polresta Mamuju melakukan kegiatan patroli pada Selasa (9/3/2021) lalu dan mencurigai adanya aktivitas dua kapal nelayan yang diduga melakukan pelanggaran hukum diwilayah Polresta Mamuju dengan cara menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom.
"Sehingga pada hari tersebut dilakukan upaya-upaya hukum (penangkapan) yang dirangkaikan dengan penyelidikan. Sehingga kita menetapkan 9 orang tersangka," kata Wakapolresta Mamuju, dihadapan puluhan awak media, Kamis (29/4/2021).
Kesembilan tersangka tersebut masing-masing inisial W, AK, AR, I, K, R, R, L dan R. Dari kesembilan tersangka ada yang masih dibawa umur.
Ditambahkan Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Rubertus Roedjito mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan bahan peledak yang digunakan merek pupuk cantik yang dijual dibelinya secara online. Kemudian diramu menjadi bahan peledak untuk digunakan menangkap ikan.
"Terkait mendapatkannya berdasarkan keterangan tersangka membelinya pupuk secara online yang asalnya dari luar negeri tetapi diperjualbelikan secara bebas," ujarnya.
Sementara barang bukti yang disita polisi ratusan kilogram pupuk, 2 unit kapal dan sejumlah kayu.
"Sebagian barang bukti berupa bahan peledak sudah kita musnakan. Kasusnya sudah P21 sudah limpahkan ke Kejaksaan," ujarnya.
"Tersangka diancam penjara seumur hidup atau setinggi-tingginya 20 tahun penjara ," tambahnya.(Awal)