Pasutri di Pasangkayu Ditangkap Karena Edarkan Narkotika Jenis Sabu di Bola Lampu


MAMUJU,FMS- Subdit 3 Direktorat Narkoba Polda Sulbar berhasil mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) suami “HA” (28) dan istri “EN” (30) yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten  Pasangkayu.

Dir Narkoba Kombes Pol Alpen, bahwa kasus ini berhasil di ungkap setelah petugas personil subdit 3 mendapatkan informasi dari masyarakat jika kedua pasutri ini kerap menjemput sabu di kota Palu Provinsi Sulteng untuk diedarkan di wilayah Pasangkayu, Sulbar.

"Berbekal informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan pada Selasa (16/02/21) kedua pasutri ini berhasil diamankan dirumahnya yang berlokasi di Desa Sarasa, Kecamatan Dapurang, Pasangkayu," ujarnya, Senin (1/3).

Sedangkan modus yang digunakan kata Alpen pelaku untuk mengelabuhi petugas  dengan menyembunyikan sabu di dalam bola lampu yang kemudian disimpan dalam tas berwarna merah yang diletakkan dilemari piring.

“Pasutri ini sering menjemput sabu di Palu kemudian dibawa ke Pasangkayu untuk diedarkan dan modus yang digunakan adalah menyembunyi sabu dalam lampu kemudian ditaruh dalam tas lalu disimpan di atas lemari piring," kata Kombes Pol Alpen, Senin (1/3).

"Dalam melakukan aksinya, “HA” tidak sendiri yang menjual sabu kemudian hasil penjualan diserahkan ke istrinya “EN”, terkadang juga “EN” sendiri yang melakukan penjualan ketika suaminya tidak ada," tambahnya.

Selain mengamankan pasutri, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 sachet plastik bening berisi kristal bening yang diduga sabu, 2 unit handphone, uang tunai senilai Rp 300 ribu dan 1 unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk menjemput sabu.

"Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) UU Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana lebih dari 5 Tahun penjara," pungkasnya.(Awal)

Related

MAMUJU 6244574840304835252

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item