22 Tahun, AMAN Mamasa Dorong Pemberlakuan Perda Masyarakat Adat
MAMASA, FMS - Kegiatan Hari Kebangkitan Masyarakat Adat Nusantara dan 22 Tahun Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) berlangsung secara virtual, Rabu (17/3).
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah issu menjadi agenda AMAN kedepan. Salah satunya adalah regulasi terkait masyarakat adat.
Ketua Panitia, Rudi Bombong mengatakan salah satu issu nasional yang saat ini tengah diupayakan AMAN adalah mendorong agar Rancangan Undang-undang (RUU) Masyarakat Adat agar segera disahkan.
"Kita dorong karena banyak kasus masyarakat adat dikriminalisasi masalah lahan," katanya usai kegiatan
Ia menjelaskan dengan disahkannya RUU tersebut, hak ulayat masyarakat adat terkait lahan dapat dikembalikan dengan melakukan pemetaan ulang.
Untuk issu lokal di Kabupaten Mamasa, pihaknya tengah mengupayakan agar Peraturan Daerah (Perda) Masyarakat Adat agar secepatnya dapat diberlakukan.
"Perda ini sudah disahkan oleh DPRD Mamasa tahun 2018, namun belum diberi nomor registrasi oleh Bagian Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat," jelasnya.
Ia berharap kedepan AMAN dapat melakukan sosialisasi lebih masif lagi, sehingga kehadirannya dapat diketahui dan lebih dirasakan oleh masyarakat.
"Kami berharap agar Perda Masyarakat Adat ini segera tuntas penomorannya di provinsi agar ada payung hukum bagi AMAN untuk bergerak membuat program, termasuk sosialisasi ke masyarakat," harapnya.
Di tempat yang sama, Wakil Bupati Mamasa, Marthinus Tiranda yang diwawancara mengatakan perlindungan masyarakat adat sangat penting.
"Sangan penting untuk memperjuangkan hak masyarakat adat, namun dengan argumentasi yang beradat," katanya.
Ia menambahkan meski sebenarnya untuk Mamasa ini eksistensi kehadiran AMAN termasuk lambat, namun dukungan pemerintah harus diberikan. (klp)