BKPP Mamasa Usulkan Kuota Pengadaan P3K 1.427 Untuk Formasi Guru
MAMASA, FMS--Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahun 2021 akan segera dibuka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, penerimaan P3K tahun ini dikhususkan bagi tenaga fungsional guru.
Untuk tenaga fungsional lainnya seperti penyuluh dan tenaga kesehatan, rencananya juga akan direkrut melalui penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Informasi tersebut dibenarkan Kepala Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Mamasa, Agustina Toding saat disambangi di ruang kerjanya, Rabu (24/2).
"Tahun ini memang pemerintah pusat melakukan pengadaan pegawai fungsional dalam bentuk P3K sebanyak 1 juta kuota yang semuanya dikhususkan untuk guru," bebernya.
Ia menuturkan meskipun belum ada jadwal pasti dari pusat kapan akan dimulai proses perekrutan, namun pihak BKPP Mamasa telah mengirimkan usulan kuota kebututan.
Berdasarkan kuota kebutuhan tenaga guru yang diusulkan sebanyak 1.427. "Namun ini sebatas usulan yang kita ajukan. Mengenai berapa pastinya kuota Kabupaten Mamasa, itu pemerintah pusat yang tentukan," tuturnya.
Nantinya P3K tenaga guru ini syaratnya adalah harus merupakan ahli pertama jurusan keguruan atau yang berijasah Sarjana Pendidikan. Tidak boleh dari lulusan SMA sederajat atau lulusan sarjana yang bukan keguruan.
Berikut informasi persiapan P3K:
1. Pendaftar P3K formasi guru adalah guru honor kategori dua (K2) data base Badan Kepegawaian Negara, guru honorer baik sekolah negeri ataupun swasta yang sudah masuk dapodik, lulusan S1 atau D4 baru (fresh graduated) yang sudah memiliki sertifikat pendidik dari program PPG Prajabatan.
2. Kepemilikan NUPTK bukan menjadi syarat pendaftaran P3K.
3. Yang harus diperhatikan oleh calon pendaftar adalah kesesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK), tempat atau tanggal lahir yang tercantum di dukcapil dengan data base di dapodik.
4. NIK yang ada di dapodik atau info gtk harus benar dan sesuai dengan NIK yang tercantum di dukcapil. Apabila terdapat ketidaksesuaian antara dapodik dan data dukcapil, maka yang harus dilakukan adalah cek data NIK tersebut di dukcapil. Jika di dukcapil data NIK ternyata salah, maka lakukan update data NIK di dukcapil. Setelah data NIK di dukcapil sudah benar, lakukan perbaikan data NIK di verval PTK oleh operator sekolah pada fitur perbaikan identitas dengan mengupload scan KTP atau KK asli yang sudah benar. Setelah dinas pendidikan menyetujui perbaikan, maka lakukan sinkronisasi dapodik untuk proses perubahan NIK di dapodik. Perbaikan NIK dilakukan sebelum 31 Desember 2020.
5. Pendaftaran P3K dilihat dari kualifikasi ijasah yang linier dengan formasi yang ada. Bagi guru yang mempunyai sertifikat pendidik, maka yang digunakan adalah sesuai linieritas sertifikat pendidik.
6. Verifikasi data guru calon peserta P3K yang sudah masuk dapodik dilakukan melalui laman info gtk dengan melakukan verval ijazah. Yang harus diperhatikan ketika melakukan verval ijasah adalah verval ijasah tidak digunakan untuk menentukan apakah guru/calon tersebut layak atau tidak mengikuti PPPK. Verval ijasah digunakan untuk memverifikasi kepemilikan ijasah yang dikroscek dengan data base dikti. Yang harus diperhatikan ketika memverfikasi ijasah adalah nama mahasiswa, nama perguruan tinggi, nama prodi, nomor ijazah, nomor induk mahasiswa dan tahun lulus kuliah. Apabila memiliki S1 atau D4 lebih dari satu, maka yang dilakukan verval ijasah adalah yang linier dengan formasi yang akan dipilih.
7. Apabila ketika verval ijasah terdapat kesalahan data misal kesalahan nama, maka yang harus diperbaiki adalah data di dikti dengan dengan menghubungi perguruan tinggi yang bersangkutan.
8. Apabila perguruan tinggi atau data tidak ditemukan, maka silahkan upload scan ijazah asli maksimal 1MB, yang kemudian akan diverifikasi oleh admin pusat.
9. Verval ijasah untuk persiapan seleksi P3K dilakukan paling akhir sebelum 31 Desember 2020.
10. Kegiatan seleksi P3K dilaksanakan mulai tahun 2021 sampai 2024. Peserta seleksi P3K yang tidak lolos mendapat kesempatan 3 kali .
10. Ujian PPPK berbeda dengan ujian CPNS karena tidak ada seleksi kompetensi dasar, hanya seleksi kompetensi bidang atau teknis. (kedi)
Kpn Ada formasix??
ReplyDelete