Satreskrim Polres Pasangkayu Ringkus Pelaku Pembunuhan
PASANGKAYU,FMS- Nasib malang menimpa lelaki M (30), nyawanya tak dapat tertolong usai ditusuk dengan menggunakan sebilah badik oleh lelaku Mm (18) di jalan Trans Sulawesi tepatnya di Dusun Mekar Sari Desa Tikke, Pasangkayu, Sulawesi Barat, pada hari Minggu (03/01/21).
Selang 2 jam setelah kejadian, pelaku yang masih duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) tersebut berhasil di ringkus oleh Sat reskrim Polres Pasangkayu di rumahnya yang berlokasi di perumahan afdeling Desa Pajalele, Kecamatan Tikke Raya, Pasangkayu.
Kapolres Pasangkayu AKBP Leo. H Siagian didampingi Waka Polres Kompol Ade Chandra dan Kasat Reskrim AKP Pandu Arif Setiawan menjelaskan bahwa motif dari pembunuhan tersebut dilatar belakangi dendam akibat korban “M” pernah menganiaya adik pelaku “MM”.
Pelaku melakukan penusukan ke tubuh korban di bagian dada sebelah kiri kemudian pelaku memukul korban dengan menggunakan sebilah balok kayu yang ia ambil dari bengkel yang tidak jauh dari TKP.
“Kasus ini dilatar belakangi dendam sehingga pelaku menganiaya korban dengan menggunakan Badik dan Balok kayu hingga meninggal," jata Kapolres Pasangkayu saat jumpa pers di Mapolres Pasangkayu, Jumat (8/1/2021).
Ditambahkan dari kejadian tersebut, Sat Reskrim mengamankan barang bukti berupa sebilah badik, satu buah balok kayu, satu lembar jaket kain warna hitam, satu lembar masker kain warna hitam, satu lembar baju kaos warna abu-abu gelap, satu lembar celana pendek warna hitam, rekaman kamera CCTV dan satu unit sepeda motor merk Yamaha Vixion dengan nomor polisi DC 3185 XM milik tersangka.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Pasangkayu dan atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana atau pasal 351 ayat (3) KUHPidana Jo Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No.12 tabun 1951 tentang Lembaran Negara dengan ancaman hukuman 15
tahun penjara," pungkasnya.(Awal).