Tiga Tahun Buron Kejati Sulbar Tangkap Korupsi Dana Simpan Pinjam
POLMAN, FMS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali berhasil menangkap seorang wanita yang masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) tindak Pidana Korupsi Dana Simpan Pinjam. Tersangka diamankan di daerah Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali. Pada Kamis (10/12) sekira pukul 14.30 Wita.
Kajati Sulbar Jhonny Manurung melalui Kepala Seksi Penindakan hukum (Kasi Penkum) Amiruddin, mengatakan penangkapan buronan perempuan bernama Jumiati binti Tandi melalui program Tim Tangkap Buronan terus dilakukan Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat atas perintah langsung Kejati Sulbar Johny Manurung.
“Sebelumnya sukses mengamankan 10 DPO dalam kurun waktu 3 bulan terakhir di tahun 2020 . Akhirnya tim tabur Kejati Sulbar berhasil lagi mengamankan DPO ke 11 terpidana kasus Korupsi Dana Simpan Pinjam atas nama Jumiati binti Tandi diamankan di daerah Kelurahan Sidodadi Kecamatan Wonomulyo kabupaten Polewali setelah menghilang selama 3 tahun dan selama menjadi Buron Terpidana menetap di Dubai Arab sebagai Tenaga Kerja Wanita,”kata Amiruddin, Kamis (10/12).
Amiruddin penangkapan tersebut setelah kepulangan terpidana ke Indonesia, kemudian terpantau oleh Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejari Polman melalui akun sosmed (Facebook) terpidana yang kemudian diikuti secara diam-diam hingga akhirnya dipastikan terpidana tiba di kediamannya di Kecamatan Wonomulyo, Polman.
Terpidana kemudian ditangkap oleh tim eksekutor Kejari Polman di bawah pengamanan Tim Intel Kejati Sulbar yang dipimpin langsung oleh Asisten Intelijen Irvan Paham Samosir dalam perjalanan terpidana dengan mempergunakan mobil sewa sudah dipantau tim intel sampai terpidana tiba di Kecamatan Wonomulyo dan setelah dipastikan bahwa benar adanya yang terpantau adalah Terpidana akhirnya tim eksekutor (JPU Kejari Polman) bergerak melakukan penangkapan.
“Saat itu terpidana tertangkap pada saat sedang baring-baring diatas tempat tidurnya,” terangnya.
Proses penangkapan berjalan lancar tanpa ada perlawanan dari pihak terpidana. Dan saat ini terpidana langsung di bawah ke kejari Polman untuk menjalani Rapid Test sebelum di eksekusi di Lapas Polman berdasarkan Putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dengan amar putusan pidana penjara selama 1 tahun dan 8 bulan dengan denda Rp 50 juta subsidair 2 bulan kurungan. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp. 88 juta subsidair 5 bulan kurungan.(Awal).