Soal Kewajiban Rapid Test, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Mamasa Beri Penjelasan
https://www.fokusmetrosulbar.com/2020/12/soal-kewajiban-rapid-test-ketua-satgas.html
MAMASA, FMS--Sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19 atau Virus Corona jelang Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa kembali memperketat pengawasan warga yang akan keluar masuk wilayah Mamasa.
Kebijakan itu diambil terutama untuk mengantisipasi lonjakan warga yang akan masuk ke Mamasa.
Warga yang akan memasuki wilayah Mamasa diwajibkan memperlihatkan surat keterangan sehat hasil rapid test.
Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Mamasa, H. Ramlan Badawi menuturkan meski nantinya tidak ada lagi posko yang didirikan di perbatasan seperti sebelumnya, namun setiap orang yang masuk wilayah Mamasa harus diperiksa dan wajib membawa surat keterangan hasil rapid test.
"Jadi kita tidak akan lakukan lagi rapid diperbatasan, tapi warga dari luar yang akan masuk Mamasa harus membawa hasil rapid dari daerah asalnya," tuturnya saat diwawancara, Kamis (17/12).
Ia mengatakan selain dalam rangka antisipasi meningkatnya kunjungan ke Mamasa dalam rangka Natal dan Tahun Baru, juga mencegah agar masyarakat yang dari luar tidak membawa penyakit masuk ke Mamasa.
"Kan yang positif akhir-akhir ini semuanya didapat di luar, lalu dibawa masuk ke Mamasa," katanya.
Secara teknis, Ramlan yang juga merupakan Bupati Mamasa menjelaskan nantinya surat keterangan hasil rapid test yang dibawa oleh warga akan diperlihatkan kepada petugas keamanan di desa tujuan yang nantinya akan dibentuk.
"Sudah ditugaskan ke Polsek, Danramil, Pemerintah Kecamatan, dan Pemerinta Desa untuk memperketat pengawasan terhadap warga luar yang masuk ke wilayah masing-masing", jelasnya.
Ia menambahkan tidak ada lagi yang seperti dulu dimana tiap warga yang masuk wilayah Mamasa harus cuci tangan, disemprot disinfektan, atau melapor di posko. (kedi)