KPU Mamuju Sosialisasi PKPU Tentang Penghitungan dan Pemungutan Suara
MAMUJU,FMS- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mamuju menggelar sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 18 tahun 2020 dan nomor 19 tahun 2020 yang berlangsung di Nal Cafe rumah adat Mamuju, Senin (30/11/2020).
Komisioner KPU Mamuju, Ahmad Amran Nur menuturkan, pada kegiatan ini mendenggarkan materi sosialisasi PKPU 18 atas perubahan PKPU 8 2018 tentang penghitungan dan pemugutan suara.
“PKPU 19 perubahan dari PKPU 9 2018 tentang rekapitulasi hasil perhitungan suara yang baru di terbitkan di tanggal 24 November kemarin,” kata Amran dalam sambutnnya sekaliguus membuka kegiatan sosialisasi.
Dari berbagai regulasai-regulasi tersebut kata Amran di anggap penting untuk disimak yang sempat hadir saat itu.
“Materi ini guna menghindari ketidak kesepahaman kita, ketidak kesepahaman saksi pada 9 Desember nantinya. Harapan saya agar kita benar-benar memeperhatikan poin per poin perubahan yang ada di PKPU 18, PKPU 19 agar tidak terjadi lagi kesalapahaman antara saksi,pemantau, pengawas TPS dengan KPPS nanti,” harap Amran.
Di tempat yang sama Kordiv tekhnis Penyelenggaraan KPU Provinsi Sulbar, Said Usman Umar dalam materinya menyampaikan dalam PKPU 18 tentang perubahan PKPU 8 tahun 2020 memang tidak banyak yang mengalami perubahan.
“Kalau kita berbicara tentang jadwal maka tentu kita sudah mendapat peraturan presiden tentang penetapan hari libur nasional pada tanggal 09 desember tahun 2020 ini hanya di peruntukan untuk bagi daerah yang melaksanakan pemilihan tahun 2020,” kata Said Usman Umar
“Jadi tentu TPS akan di buka sejak jam 07 sampai dengan jam 13.00 dalam proses pendaftaran pemilih pemungutan dan penghitungan suara pemilihan tahun 2020,” sambungnya.
Menurutnya, ada beberapa langkah yang mesti di lakukan KPPS bahwa sebelum hari H KPPS mengumumkan kepada publik pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, itu perlu di pahami sebelum hari H.
“Jadi KPPS ini akan melakukan pengumuman terkait dengan waktu dan tempat pelaksanaan pemugutan suara di masing-masing di wilayah KPPS kemudian paling lambat 3 hari sebelum hari H semua pemilih yang ada di kabupaten Mamuju untuk mendapatkan C pemberitahuan,” pungkasnya.
Kegiatan sosialisasi KPU tersebut di hadiri Ketua KPU Mamuju, Komisioner bawaslu Mamuju para partai politik, LO paslon bupati mamuju nomor urut 1 dan LO paslon bupati nomor urut 2 TNI/Polri serta beberapa awak media.(Awal)