Ketua Bawaslu Ingatkan Pemilih Tidak Membawa Handpone Saat di Bilik Suara
MAMUJU, FMS - Ketua Bawaslu Mamuju, Rusdin mengingatkan salah satu tindakan yang dilarang saat di Tempat Pemungutan Suara (TPS) adalah penggunaan atau membawa telepon genggam ke dalam bilik suara.
Menurutnya larangan tersebut tertuang di PKPU nomor 18 tahun 2020 Perubahan PKPU nomor 8 tahun 2018 di pasal 32 (1) huruf i dan dipertegas di pasal 39.
"Larangan ini pada hakikatnya melarang pemilih untuk mendokumentasikan (difoto) hak pilihnya yang dapat berpotensi pada transaksi politik uang," kata Rusdin, Kamis (3/12).
Rusdin berharap panitia Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang ada di TPS selalu mengingatkan dan melarang pemilih membawa telepon genggam atau alat perekam gambar lainnya ke bilik suara.
Nantinya kata Rusdin, pihaknya akan melakukan pemantauan ketat agar para pemilih tidak membawa telepon genggam masuk ke bilik saat ingin melakukan pencoblosan.
"Panwas TPS akan senantiasa mengingatkan ketua KPPS untuk memperhatikan ketentuan itu," tutupnya.(Awal).