Kejati Sulbar Tahan Tersangka Baru Korupsi Pengadaan Bibit Kopi di Mamasa

Ilustrasi tersangka korupsi. Sumber net.



MAMUJU,FMS - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Barat kembali menahan tersangka baru  korupsi pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun anggaran 2015.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kajati Sulbar Amiruddin menyebutkan bahwa sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulbar Johny Manurung mengeluarkan surat penetapan tersangka No. PRINT-539/ P.6/ Fd.2/ 11/ 2020 Tanggal 30 November 2020 tersangka DM selaku penyedia dalam Pengadaan Bibit Kopi/ Kegiatan Perluasan Tanaman Kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa TA. 2015. 

Berdasarkan hasil penyidikan Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus (Aspidsus)  pada Kejati Sulbar yang dikoordinir oleh Feri Mupahir. SH. MH dan ketua Tim oleh Siju, SH. Dimana ditemukan fakta bahwa tersangka bersama-sama dengan MA sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), diduga secara bersama melawan hukum melakukan perbuatan tindak pidana korupsi pada pengadaan tersebut. 

"Dengan cara mengkondisikan agar pada tahap pelelangan pengadaan dimenangkan oleh DM (PT. Supin Raya), kemudian pada tahap pelaksanaan, DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diadendum pada akhir masa kontrak," kata Amiruddin, Kamis (3/12).

Ditambahkan Amiruddin, Adendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM. Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian sebesar Rp. 1.166 miliar berdasarkan perhitungan Ahli dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) wilayah Sulbar.

"Tersangka terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Undang - Undang No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang - Undang nomor.31 tahun 1999

 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda antara Rp 50 juta sampai Rp 1 miliar," ucapnya.

Sebelumnya tersangka MA telah ditahan rutan oleh Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus pada Kejati Sulbar sejak tanggal 15 Oktober 2020.(Awal)

Related

MAMUJU 19729026502103914

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item