22 Narapidana di Sulbar Terima Remisi Natal
MAMUJU,FMS- Sebanyak 22 narapidana yang berada di rumah tahanan (rutan) dan lembaga pemasyarakatan (lapas) di Provinsi Sulawesi Barat memperoleh remisi atau pengurangan masa tahanan dalam rangka Hari Raya Natal 2020.
"Pada Natal tahun ini, terdapat 22 warga binaan yang memperoleh remisi," kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulbar Elly Yuzar, di Mamuju, Jumat (25/12).
Ke-22 narapidana yang mendapatkan resmisi Natal itu, yakni,9 orang dari Lapas Polewali, 4 orang dari Lapas Mamasa, 2 orang dari Lapas Perempuan Mamuju dan 7 orang dari Rutan Mamuju.
Pengurangan masa pidana berupa remisi khusus Natal hanya diberikan kepada narapidana yang beragama Kristen dan telah menjalani pidana enam bulan, berkelakuan baik, dan mengikuti pembinaan di dalam Lapas/Rutan.
Ia juga mengatakan, pemberian remisi kepada para narapidana bertujuan untuk memotivasi para napi untuk memperbaiki diri, menyadari kesalahannya, tidak mengulangi tindak pidana baik selama maupun setelah menjalani pidana.
"Remisi khusus ini merupakan wujud apresiasi pemerintah bagi warga binaan pemasyarakatan yang merayakan hari besar keagamaannya. Hal ini sejalan dengan sudut pandang sistem pemasyarakatan yang melihat pemidanaan harus mengedepankan pada aspek pendekatan pembinaan agar mereka dapat bertobat dan sadar atas kesalahan yang dilakukan," tutup Elly Yuzar.(Awal)