Lurah Rangas Sidang Perdana Kasus Dugaan Pemanfaatan BLT
MAMUJU,FMS - Pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana kasus dugaan pemanfaatan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang menyeret nama Wahyuddin, Lurah Rangas sebagai terdakwa, Selasa (24/11/20).
Sebelumnya, kasus ini resmi dilaporkan oleh Tim Hukum paslon nomor urut 1 (Tina-Ado) atas dugaan Netralitas ASN yang memanfaatkan pembagian BLT untuk mengkampanyekan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati nomor urut 2 (Habsi-Irwan) yang kemudian naik ke tahap sidik.
Kemudian pada tanggal 23 November 2020, Sentra Gakkumdu melimpahkan kasus tersebut ke kejaksaan Negeri Mamuju dan pada hari yang sama berkas tersebut sampai di Pengadilan Negeri Mamuju.
Berdasarkan Sidang perdana yang digelar di Kantor pengadilan Negeri Mamuju jalan AP. Pettarani, Mamuju, Sulawesi Barat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi pelapor.
"Hari ini pengadilan Negeri Mamuju menggelar sidang perdana untuk kasus dugaan pemanfaatan pembagian BLT Lurah Rangas dengan agenda pembacaan dakwaan sekaligus pemeriksaan saksi," kata Dedi, Kuasa Hukum Tina-Ado.
Ditempat yang sama, Jumadil hadir sebagai saksi dalam persidangan membenarkan bahwa dirinya mengambil dokumentasi pada saat pembagian BLT berlangsung.
"Saya merekam karena saya merasa ada pelanggaran saat pembagian BLT, sebab ditempat pembagian BLT terpasang baliho pasangan calon nomor urut 2 (Habsi-Irwan)," kata Jumadil.
Sementara itu, 2 saksi lainnya yang ikut langsung saat pembagian BLT menerangkan kepada hakim bahwa dirinya diarahkan oleh terdakwa (Lurah Rangas) untuk mendukung paslon nomor urut 2 (Habsi-Irwan).
"Setelah menerima BLT, saya kemudian diarahkan untuk masuk kedalam rumah dan didalam rumah ada pak Lurah memberikan Vit C sambil mengucapkan "Pilih ki' nomor 2 (Habsi-Irwan)," ujar saksi dalam persidangan.
Ditempat berbeda, Jaksa Penuntut Umum, Yusriana Yunus, S.H menyampaikan bahwa terdakwa (Wahyuddin) dikenakan Pasal 188 Jo Pasal 71 ayat 1 dengan ancaman pidana 6 bulan kurungan penjara dan atau denda sebesar 600 ribu rupiah sampai dengan 6 juta rupiah.
Sidang ini kemudian ditunda sampai besok dengan agenda yang sama, mendengarkan keterangan sejumlah saksi termasuk saksi ahli.(Awal)