Jual Beli Rumah Transmigrasi Rano Langgar Aturan
MAMASA, FMS--Informasi yang beredar terkait lahan dan bangunan transmigrasi di Rano, Kecamatan Mehalaan yang diduga diperjualbelikan mendapatkan bantahan dari pihak Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mamasa.
Terdapat sekitar 76 unit rumah transmigrasi di unit pelaksana teknis (UPT) Rano yang dibangun tahun 2016 silam tidak lagi dihuni penduduknya dan nyaris terbongkar.
Informasi tersebut diungkapkan Pendamping Transmigrasi Provinsi Sulawesi Barat, Adam saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.
Bahkan, bangunan tahap kedua yang yang diperuntukan kepada 75 kepala keluarga (KK) sebagian besar telah terbongkar dan tidak lagi ditinggali. Ironisnya beberapa bangunan dan lahan telah diperjual belikan oleh warga.
Salah seorang warga, Nurnayanti mengaku telah membeli satu unit rumah dari warga transmigrasi UPT Rano, tepatnya unit yang berada di Pedou.
Meski demikian Ia enggan membeberkan harga rumah trans yang dibelinya itu.
Kepala Disnakertrans Mamasa, Hermin Lululangi membantah informasi tersebut mengatakan jika ada warga yang memperjualbelikan lahan transmigrasi dianggap melanggar aturan.
"Sampai saat ini tidak ada laporan dari Kepala UPT bahwa ada rumah diperjualbelikan," bantahnya saat dikonfirmasi, Kamis (26/11).
Ia mengatakan selama transmigrasi dalam tahap pembinaan, maka tidak ada yang boleh memperjualbelikan lahan maupun bangunan yang diberikan kepada warga transmigrasi.
"Sesuai aturan rumah transmigrasi tidak dapat diperjualbelikan selama kurun waktu 15 tahun sejak dihuni," katanya. (kedi)