Gugus Tugas Berubah Jadi Satgas Penanganan Covid-19
MAMUJU,FMS-Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar meneken Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam SK Nomor 188.4/375/SULBAR/X/2020. Gugus Tugas berubah menjadi Satgas.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi mengatakan bahwa perubahan tersebut karena adanya perubahan struktur penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat hingga kelembagaan kebawa dari gugus tugas berubah menjadi satgas.
“Perubahan tersebut adanya perkembangan dari penanganan Covid-19 yang kemarin dikatakan siaga satu, kini berubah kondisi New Normal . Diutamakan untuk pemulihan perekonomian dan kesehatan. Bagaimana masyarakat bisa bekerja seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Safaruddin, Kamis (12/11).
Ditambahkan meski SK satgas penanganan Covid-19 tersebut telah diterbitkan, namun masih perlu dilakukan rapat bersama gubernur , alasannya kata Safaruddin pada SK tersebut selain perubahan nama, juga terjadi perubahan tugas dan fungsi.
"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/252/SULBAR/VII/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"tuturnya.
Satgas diketuai langsung gubernur. Sementara wakil ketua ada tiga, wakil ketua I Danrem 142 Tatag, Wakil Ketua II Kapolda Sulbar dan wakil ketua III Sekprov Sulbar. (Awal)