Gugus Tugas Berubah Jadi Satgas Penanganan Covid-19


MAMUJU,FMS-Gubernur Sulawesi Barat Ali Baal Masdar meneken Surat Keputusan (SK) pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19. Pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam SK Nomor 188.4/375/SULBAR/X/2020. Gugus Tugas berubah menjadi Satgas.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Sulbar, Safaruddin Sanusi mengatakan bahwa perubahan tersebut  karena adanya perubahan struktur penanganan Covid-19 dari pemerintah pusat hingga  kelembagaan kebawa dari gugus tugas berubah menjadi satgas.

“Perubahan tersebut adanya perkembangan dari penanganan Covid-19  yang kemarin dikatakan siaga satu,  kini berubah kondisi New Normal . Diutamakan untuk  pemulihan perekonomian dan kesehatan. Bagaimana  masyarakat bisa bekerja seperti biasa namun tetap mematuhi protokol kesehatan,” kata Safaruddin, Kamis (12/11).

Ditambahkan meski SK satgas penanganan Covid-19 tersebut telah diterbitkan, namun masih perlu  dilakukan rapat bersama gubernur , alasannya kata Safaruddin  pada SK tersebut selain perubahan nama,  juga terjadi perubahan tugas dan fungsi. 

"Dengan berlakunya keputusan ini, maka Keputusan Gubernur Sulawesi Barat Nomor 188.4/252/SULBAR/VII/2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Provinsi Sulawesi Barat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,"tuturnya.

Satgas diketuai langsung gubernur. Sementara wakil ketua ada tiga, wakil ketua I Danrem 142 Tatag, Wakil Ketua II Kapolda Sulbar dan wakil ketua III Sekprov Sulbar. (Awal)

Related

MAMUJU 4014508772053047136

Post a Comment

emo-but-icon

FOKUS METRO SULBAR

BERITA Populer Minggu Ini

item
close
Pemilihan Serentak Kabupaten Majene